Search

Ladang basah korupsi dana desa - BeritagarID

Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019). | Akbar Nugroho Gumay /Antara Foto

Sektor pemerintahan dan infrastruktur menjadi ladang basah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam satu dekade terakhir. Minimnya pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program di desa menjadi faktor maraknya rasuah dana desa.

Penguatan ekonomi desa dan pembangunan infrastruktur melalui Dana Desa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Tahun 2019, anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau meningkat 16,67 persen dari tahun sebelumnya.

Anggaran DD berasal dari APBN dan dimulai sejak 2015, sementara DD bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Keduanya sumber pendapatan asli desa.

Kedua postur anggaran tersebut rawan dikorupsi oleh perangkat desa atau pihak swasta. Dari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap yang diolah Beritagar.id, sejak 2006 hingga 2017 terdapat 115 kasus dengan 122 terdakwa korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp20,16 miliar. Dalam rentang 10 tahun, rasuah paling banyak pada 2009, mencapai 21 kasus.

Sektor korupsi pemerintahan seperti penyalahgunaan dana operasional kantor, rehabilitasi kantor desa, serta pembelian sarana dan prasaran seperti alat tulis kantor yang paling merugikan negara, sebanyak Rp9,43 miliar.

Misalnya, kasus pengadaan komputer dari ADD di 269 desa di Kabupaten Cilacap pada 2008 lalu yang merugikan negara sebanyak Rp7,6 miliar. Kasus ini melibatkan pihak desa, pemerintah kabupaten, maupun rekanan proyek.

Selain itu, anggaran yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur untuk pembangunan jalan, jembatan, penerangan jalan atau proyek infrastruktur lainnya, justru dikorupsi para aparat desa dan swasta sebanyak Rp4,3 miliar.

Dari 115 kasus yang diteliti, nilai kerugian terbanyak di sektor infrastruktur dilakukan Kepala Desa Olung Balo, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, senilai Rp441 juta. Pembangunan empat jembatan baru di desa tersebut tak dilakukan, tapi menggunakan material lama dan hanya diperbaiki.

“Tidak mengherankan kalau banyak korupsi operasional kantor dan infrastruktur. Itu (operasional kantor) korupsi kecil-kecilan, biasanya orang permisif akan hal itu. Sedangkan korupsi infrastruktur terjadi karena minim pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha saat dihubungi Beritagar.id pada Jumat (1/3).

Aktor rasuah: Kepala Desa

Merujuk Kementerian Keuangan, anggaran ADD diprioritaskan untuk operasional perkantoran seperti pemenuhan sarana dan prasarana kantor serta gaji perangkat desa. Sementara DD untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam praktiknya, penggunaan DD dan ADD bisa berbeda tiap desa, tergantung prioritas pengembangan desa. Sektor lain yang menjadi sasaran empuk yakni sosial, pendidikan, dan pertanian.

Misalnya, pembangunan gedung pendidikan yang tak berlangsung sesuai rencana, laporan fiktif untuk perjalanan dinas, serta program pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan ekonomi yang tak sampai sasaran.

Kepala Desa menjadi aktor rasuah yang paling banyak dibandingkan perangkat desa lainnya atau pihak rekanan. Dalam beleid UU Desa, pengelola dana desa adalah kepala desa. Artinya, ia punya kuasa penuh atas penggunaan uang dengan pengawasan dari Badan Pemberdayaan Desa (BPD).

“Kekuasaan kepala desa sangat besar dalam pengelolaan dana desa, jadi mekanisme (penggunaannya) harus terbuka. Selama ini tidak terbuka karena takut ketahuan,” ujar Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Beritagar.id.

Dari 122 terdakwa, 78,7 persen merupakan kepala desa, disusul dengan bendahara desa (8,2 persen), staf desa lainnya (4,9 persen), dan lainnya (8,2 persen).

Bendahara bertanggungjawab sebagai penjaga pintu masuk dan keluar dana desa setelah mendapat persetujuan dari kepala desa. Alhasil, posisi ini menjadi rentan untuk rasuah.

Bendahara Desa Lueng Bata, Hannan Syukri, terbukti korupsi dan dijebloskan ke bui selama 2,5 tahun setelah menyalahgunakan dana pembangunan tempat ibadah yang bersumber dari DD sebanyak Rp150 juta, pada 2016 lalu.

Modus serupa dilakukan Mutakim sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang menyalahgunakan duit Rp199,57 juta untuk pembangunan jalan dan drainase di kampungnya. Duit tersebut berasal dari APBN dan APBD.

Akuntabilitas penggunaan anggaran

Laporan ICW menunjukkan minimnya pengawasan dan pelibatan masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan dana desa mendorong terjadinya korupsi.

“Dari proses perencanaan, kemudian saat pengadaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diperbaiki. Pengawasan terhadap proses-proses tersebut di desa selama ini lemah,” ujar Egi, ICW.

Egi berpendapat lembaga seperti BPD belum bisa menjalankan tugasnya untuk mengawasi anggaran desa. Bahkan di sejumlah kasus, pelaku korupsi adalah BPD sendiri atau bersama dengan kepala desa.

Salah satu penghambat pengawasan anggaran dana desa adalah akuntabilitas penggunaan anggaran yang minim dilakukan. Padahal, undang-undang mengamanatkan penggunaan dana desa mesti dipublikasikan ke masyarakat. “Dengan adanya keterbukaan partisipasi publik akan meningkat,” kata Egi.

Dalam publikasi tersebut, dibutuhkan penulisan laporan kegunaan dana yang jelas. Alhasil, kepala desa dan aparat desa lainnya perlu memiliki kemampuan pengelolaan anggaran dan penulisan laporan.

“Perlu dievaluasi juga apakah upaya penguatan kapasitas perangkat desa sudah efektif atau tidak. Tetapi, jangan hanya aspek teknis pengelolaan keuangan yag disampaikan, tapi juga membangun integritas perangkat desa,” ujar Egi.

Egi berharap Kementerian Dalam Negeri lebih giat meningkatkan kapasitas perangkat desa untuk mengelola anggaran. Perlu adanya kesadaran bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi, tetapi milik masyarakat.

Selain itu Kementerian Desa juga mesti meningkatkan kapasitas BPD agar fungsi pengawasan bisa berjalan dan dapat mencegah rasuah.

Let's block ads! (Why?)

https://beritagar.id/artikel/berita/ladang-basah-korupsi-dana-desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ladang basah korupsi dana desa - BeritagarID"

Post a Comment

Powered by Blogger.