Dua Berkas Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dugaan korupsi Dana Desa Noelmina, Kecamatan Takari, melibatkan Penjabat Kepala Desa Riven Letik dan
dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang melibatkan Stefanus Maakh selaku Ketua TPK dan Daud Pandie selaku Kepala Desa Kuimasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Noven V. Bullan, SH, M. Hum, menyampaikan hal ini secara terpisah, Jumat (20/3/2019).
• Dugaan Penyimpangan Rp 262 Juta, Kades Balalerek Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Lembata
Ali Sunhaji mengatakan, pihaknya sangat serius dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Saat ini ada dua berkas dugaan korupsi dana desa sudah dilimpahkan ke Tipikor untuk proses persidangannya.
Dikatakannya, untuk mencegah tidak ada dampak hukum dalam hal pengelolaan dana desa oleh para kades, maka pihaknya diberi kewenangan untuk memberikan sosialisasi hukum. Para kades yang nota bene memiliki keterbatasan SDM perlu diberikan masukan agar mereka mengelola anggaran dari dana desa sesuai aturan.
"Kita memang tidak punya kewenangan mengintervensi karena pengelolaan dana desa ada di desa. Kita cuma berikan pemahaman dan sosialisasi agar para kades pahami. Kalau salah kelola maka dampak hukumnya ada. Makanya sejak dini kita wanti-wanti agar kades paham. Ada beberapa kades yang terkena dampak hukum dari kelola dana desa yang tengah ditangani polisi dan jaksa. Ini kedepan jangan ada lagi," kata Ali.
• VIDEO: Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Kades Runut Petrus Kanisus Dieksekusi ke Rutan
Sementara Noven Bullan mengatakan, dua berkas perkara yang dilimpahkan yakni, dugaan korupsi Dana Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Riven Letik. Berkas perkara telah di limpahkan tanggal 4 Maret 2019 lalu.
Menurutnya, Riven Letik sebagai Penjabat Kepala Desa Noelmina tahun 2016 mengelola dana desa tidak melibatkan orang lain, semua dana desa di kelolanya sendiri.
http://kupang.tribunnews.com/2019/03/22/dua-berkas-korupsi-dana-desa-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor-kupangBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Berkas Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang - Pos Kupang"
Post a Comment