Search

Di Nagekeo- Polisi Siap Limpahkan Kasus Dana Desa Ua dan Ngoranale ke Kejaksaan - Pos Kupang

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kanit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Kepolisian Resort Ngada, Ipda Anselmus Leza, mengatakan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana Desa Ua, Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo tahun 2015 - 2016.

Ipda Ansel mengatakan ada dua desa di Wilayah hukum Polres Ngada sudah melaksanakan proses penyelidikan dugaan korupsi pemanfaatan dana desa yaitu Desa Ngoranale Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

Ipda Ansel menjelaskan penggunaan Dana Desa tahun 2015-2016 Desa Ua dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagekeo nomor 771/IK/39/LHP/PKPT/2017 tanggal 17 Juli 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp.629.468.114 pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan tahap terakhir mendengar keterangan saksi dari Inspektorat Kabupaten Nagekeo .

Pemeriksaan terhadap Bendahara Desa Ua dan Sekretaris Desa Ua dimana temuan
penyalahgunaan dana Desa Ua terdiri dari penyalahgunaan oleh Hironimus Sopi sebesar Rp. 177.086.058,00,terdapat belanja pengadaan material lokal dan sewa exavator yang belum dibayarkan kepada Vinsensius Lay sebesar Rp. 262.677.850.00 juga terdapat pembayaran insentif dan honor yang belum dibayarkan sesuai bukti sebesar Rp. 27.621.826, 00.

Rommy : Kasus yang Menjerat Saya Itu Urusan Pribadi

 Vonis Fredrich Yunadi Diperberat Menjadi 7,5 Tahun Penjara

Selain itu juga terdapat SPJ Fiktif sebesar Rp. 136.547.050 dimana didalamnya ada belanja bahan baku bangunan rehap kantor desa sebesar Rp. 57.614.050 juga belanja modal jaringan Air Bersih di Dusun Ua I SMP Kolilewa.
Terdapat pula 21 item pemungutan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp. 24.815.330.

"Tahun 2016 Desa Ua merencanakan rehabilitasi kantor desa Ua dengan pagu anggaran senilai Rp. 123.397.000 dan setelah melakukan analisa kebutuhan bahan oleh pemeriksa terdapat kekurangan volume senilai Rp. 102.032.842," ujar Ipda Ansel, Jumat (22/3/2019).

Polisi Datangkan Psikiater Periksa Anak Pembunuh Ibu Kandung di Manggarai. Ini Alasannya !

Lanjut Ipda Ansel, untuk kasus Dana Desa Ngoranale pengelola Dana Desa dilakukan juga atas temuan inspektorat Kabupaten Ngada yang tertuang dalam rangkuman Hasil Pemeriksaan Nomor 29 IKTAB/LHP/PKTP/2017 dimana merupakan temuan pengelolaan dana desa temuan Tahun 2015 dan 2016 serta laporan masyarakat.

Ia menegaskan tidak benar kasus dana desa Ngoranale didiamkan dan justru dalam waktu dekat akan dilimpahkan.

Data yang diperoleh dari temuan tersebut lebih dari 600 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Data yang ada bahwa ada temuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Rp. 71.185.986 dan tahap dua dengan angka yang sama tahap Rp. 71.185.986.

Ipda Ansel menyebutkan pengeluaran fiktif Pajak Rp 8.542.563 2016 dan ketekoran kas tahun 2016 Rp. 1.275.000 ADD oleh Bendahara atas nama Sisilia Ina sebesar Rp 9.536.260 tidak jelas pertanggungjawaban.  

Silpa ADD Rp12.850.000,Dana Operasionsl BPD Desa Ngoranale sejak tahun 2012 hingga 2016 sebesar Rp. 3.350.000 Dana Desa tahun 2015 2016 tekor Rp. 154.886.794, pengelola fiktif Dana Desa Rp. 106.365.499,pajak negara tidak dipungut Rp. 23.924.318,gisik pembukaan jalan tidak sesai volume Rp 34.302.680 , Raskin tahun 2015 hingga 2017 tiidak terdata dan tekor 12.450 kg.

Pendapatan Asli Desa Tekor Rp. 25.152.100,PADes belum diperanggungjawabkan Rp. 40.610.900. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://kupang.tribunnews.com/2019/03/22/di-nagekeo-polisi-siap-limpahkan-kasus-dana-desa-ua-dan-ngoranale-ke-kejaksaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Nagekeo- Polisi Siap Limpahkan Kasus Dana Desa Ua dan Ngoranale ke Kejaksaan - Pos Kupang"

Post a Comment

Powered by Blogger.