Search

Investasi Masuk ke RI Rp153,6 Triliun karena Fasilitas Libur Bayar Pajak

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menilai, pembaruan skema tax holiday semakin memikat investor untuk berinvestasi dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, sejak pertama kali hadir di 2011 peminatnya tak banyak.

Adapun pembaruan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dengan jangka waktu yang bervariasi telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35. Beleid tersebut diundangkan sejak 4 April 2018 di mana terdapat 17 sektor pioner yang bisa mendapatkan fasilitas.

BERITA TERKAIT +

Penanaman modal Rp1-Rp5 triliun mendapat tax holiday 7 tahun, Rp5-Rp15 triliun mendapat tax holiday 10 tahun, Rp15-Rp30 triliun mendapat tax holiday 15 tahun dan lebih dari Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Dia menjelaskan, setidaknya sudah terdapat tujuh wajib pajak yang di setujui oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas tersebut. Nilai investasinya mencapai Rp153,6 triliun.

"Pertengahan Oktober 7 wajib pajak sudah kita kasih persetujuan dengan nilai investasi Rp153,6 triliun, padahal baru dari kita terbitkan April kemarin. Artinya cukup attractive bisa sampai Rp153,6 triliun, Foreign Direct Investment (FDI) komitmen," kata dia Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: Tak Laku, Pemerintah Racik Ulang Tax Holiday

Menurutnya, nilai tersebut cukup fantastis lantaran ketika tax holiday diperkenalkan pada 2011 baru ada 6 wajib pajak yang disetujui DJP untuk memeroleh fasilitas tersebut. Adapun nilai investasi hanya mencapai Rp39,4 triliun.

Saat itu hanya 5 sektor pioner yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Kemudian aturan diperbaharui di 2015 dengan 8 sektor pioner untuk kian memikat, sayangnya tak satu pun investor berminat.

Maka dalam kurun waktu 6 tahun, nilai investasi yang memanfaatkan insentif ini hanya Rp39,4 triliun. "Untuk yang lama itu kan skemanya investasi minimal 1 triliun dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Setelah diperkenalkan di 2011 hanya ada 5 wajib pajak yang memanfaatkannya, yang 3 wajib pajak sudah mulai produksi komersial," jelas dia.

Baca Juga: Aturan Tax Holiday Berpotensi Dievaluasi

Saat ini, lanjutnya, bahkan ada investor yang mengantre untuk dapat fasilitas ini. Robert enggan menyatakan nilai investasinya, namun dia memastikan nilainya besar.

"Masih ada satu hingga dua lagi di pipe line yang cukup besar, kami tahu angka investasinya. Dibandingkan yang kemarin kita perkenalkan enam tahun nilai investasi cuma Rp39,4 triliun," tururnya.

Secara rinci 7 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday terbaru ini, terdiri dari industri infrastruktur ketenagalistrikan sebanyak 3 wajib pajak, serta industri logam dasar hulu sebanyak 4 wajib pajak.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/10/17/20/1965300/investasi-masuk-ke-ri-rp153-6-triliun-karena-fasilitas-libur-bayar-pajak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Investasi Masuk ke RI Rp153,6 Triliun karena Fasilitas Libur Bayar Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.