JAKARTA - Pemerintah merilis daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Nama-nama PNS korup tersebut ada di surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.
Total keseluruhan PNS yang terlibat tipikor tersebut di Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebanyak 2259 orang, di pusat (Kementerian/ Lembaga) sebanyak 98, dan 2357 orang jenderal.
Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan apa yang dilakukan Kemendagri. Di mana sebenarnya yang di Kemenhub dalam satu proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai dengan ketentuan. Tetapi karena beberapa hal memang by law, belum diberhentikan.
"Namun, kalau sudah punya kekuatan khusus, kita akan mendukung sekali prosesnya. Saya ikut apa yang diputuskan Kemendagri, kita jalan," kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Seperti diketahui, daftar rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikior pada instansi pusat yang berjumlah 98 orang, paling banyak adalah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 98 orang. Disusul dengan Kementerian Agama (Kemenag) 12 orang.
Berikut ini daftar selengkapnya per 12 September 2018, seperti dikutip Okezone, Rabu (13/9/2018).
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 16 orang.
2. Kementerian Agama (Kemenag) 14 orang.
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 9 orang.
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) sebanyak 9 orang.
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebanyak 8 orang
6. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 6 orang.
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 5 orang.
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebanyak 4 orang.
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 3 orang.
10. Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebanyak 3 orang.
11. Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 3 orang.
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebanyak 2 orang.
13. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebanyak 1 orang.
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 1 orang.
15. Kementerian Kesehatan sebanyak 1 orang.
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 1 orang.
17. Kementerian Perindustrian sebanyak 5 orang.
Selain itu juga terdapat pada lembaga setara kementerian,
1. Mahkamah Agung (MA) sebanyak 5 orang.
2. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 1 orang.
3. Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 1 orang.
4. Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 1 orang.
5. Setjen Komisi Pemilihan Umum (SKPU) sebanyak 3 orang.
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/09/15/320/1950982/pns-kemenhub-paling-banyak-korupsi-apa-kata-menhubBagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Kemenhub Paling Banyak Korupsi, Apa Kata Menhub?"
Post a Comment