JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengaktifkan kembali penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 dan 12 bulan. Lelang SBI pun dinilai tidak akan bertabrakan dengan lelang instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menyatakan, lelang SBI direncanakan akan berlangsung setiap satu bulan, di mana jadwal lelang akan disesuaikan dengan lelang SBN. Sehingga tidak terjadi perebutan dana di pasar keuangan domestik.
"SBI itu tiap bulan, kita akan pastikan tidak berbarengan dengan lelang SBN. Tidak berdekatan juga supaya tidak distorsi pasar," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Nanang menjelaskan, kebijakan menerbitkan instrumen SBI untuk memperluas diversifikasi instrumen pasar keuangan di Indonesia. Di mana SBI merupakan instrumen untuk operasi moneter jangka pendek, sedangkan SBN merupakan tujuan jangka panjang.
Menurutnya, dengan kenaikan suku bunga acuan sebesar 100 bps ke level 5,25% yang ditetapkan BI membuat imbal hasil pasar keuangan Indonesia lebih kompetitif dan menarik. Tentunya pergerakkan uang investor asing ini perlu ditampung dengan beragam instrumen pasar keuangan.
"Inflow ini masuk harus ada instrumen. Kita hanya ada ekuiti dan SBN, kalau inflow masuk itu termasuk devisa. Indonesia perlu instrumen di pasar keuangan untuk lebih beragam," katanya.
Menurut Nanang, baik instrumen SBI dan SBN memiliki karakteristik tersendiri. Bila SBN mendapatkan imbal hasil berupa kupon dengan persentase yang fluktuatif di pasar sekunder, bergantung pada kondisi perekonomian, sedangkan SBI dengan tingkat diskonto.
"SBI ada diskonto, itu kan dibayar di muka, jadi tidak ada risiko harganya, market risk-nya tidak ada," imbuh dia
Untuk diketahui, hasil lelang SBI yang berlangsung pada Senin, 23 Juli 2018, membuat Bank Sentral mendapatkan dana Rp5,9 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp14,2 triliun. Kendati demikian, pemenang lelang yang merupakan bank-bank domestik tak dapat melakukan penjualan SBI di pasar sekunder dalam periode 7 hari pasca lelang atau minimum holding period (MHP).
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/07/24/20/1926662/bi-jamin-lelang-sbi-tak-ganggu-instrumen-surat-utangBagikan Berita Ini
0 Response to "BI Jamin Lelang SBI Tak Ganggu Instrumen Surat Utang"
Post a Comment