MEULABOH - Polres Aceh Barat hingga kini masih melakukan pemberkasan dua kasus dugaan korupsi di kabupaten itu. Dua kasus tersebut yakni kasus dugaan penyalaggunaan dana desa yang menjerat tiga aparatur gampong dan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan benih kedelai di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Aceh Barat yang menjerat seorang kepala bidang (kabid) di dinas tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK kepada Serambi, Rabu (25/9), mengatakan, kedua kasus dugaan korupsi tersebut kini masih terus didalami penyidik. Pihaknya, ujar Kasat Reskrim, terus melengkapi berkas perkara kedua kasus rasuah itu sebelum kemudian di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. "Setelah berkasnya lengkap, baru kita teruskan ke jaksa," tukasnya.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat telah menahan seorang mantan keuchik dan dua perangkat gampong dari Desa Alue Sikaya, Kecamatan Woyla dalam kasus dugaan korupsi dana desa, selama empat tahun terakhir. Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Rabu (18/9) pekan lalu. Tiga tersangka adalah HD (41) mantan keuchik, MT (43) mantan kaur pembangunan, dan MZ (30) mantan bendahara desa. Ketiga tersangka ini juga sudah ditahan sejak 13 September 2019.
Polisi menyebut, berdasarkan audit Inspektorat Aceh Barat ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 318,5 juta. Modus operandi yaitu di mana pelaku membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dari sebagian kegiatan yang terdapat dalam APBG perubahan dan mengurangi pekerjaan fisik.
Sedangkan dalam kasus satu lagi, Polres Aceh Barat juga sudah menahan TA (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemkab setempat dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan bibit kedelai bantuan Pemerintah Aceh pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) setempat, tahun 2016 lalu. TA yang sudah ditetapkan tersangka saat itu menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan. Sedangkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Aceh sebesar Rp 465,8 juta.
Lebih lanjut, Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral mengatakan, semua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi itu hingga kini masih ditahan di sel tahanan mapolres setempat. "Penahanan mereka dilakukan selama 20 hari ke depan," tukas M Isral.
Selain penahanan, papar Kasat Reskrim, keempat tersangka kasus korupsi itu, masing-masing yaitu TA dalam kasus pengelolaan benih keledai di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Aceh Barat serta tiga aparatur desa dalam kasus dana desa sama-sama dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(riz)
https://aceh.tribunnews.com/2019/09/26/dua-kasus-korupsi-masuk-pemberkasan-kasus-pengelolaan-benih-kedelai-dan-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Kasus Korupsi Masuk Pemberkasan, Kasus Pengelolaan Benih Kedelai dan Dana Desa - Serambi Indonesia"
Post a Comment