BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sri Tatmala Wahanani, Kepala Kejaksaan Negeri Tanahlaut membanggakan kinerja jaksa yang berhasil menangkap buronan kasus dana desa yang divonis pada 2015 lalu.
Itu dikatakan Sri Tatmala Wahanani saat pertemuan dengan pewarta sekaligus menyampaikan kinerja jajarannya kepada para wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Sabtu (21/7/2018).
Menurut Sri Tatmala Wahanani, sejak Januari hingga Juni 2018 ini, Kejaksaan Negeri Tanahlaut menanggani 171 perkara. Perkara itu meliputi pidana umum dan pidana khusus.
Baca: Kamar Lapas yang Disegel KPK Diduga Ditinggal Penghuninya, Febri Diansyah Pun Ungkap Fakta Ini
"Paling banyak perkara narkotika jenis sabu sebanyak 36 perkara," katanya.
Khusus perkara tindak pidana khusus yang ditangani, Sri Tatmala Wahanani mengaku perkara dana desa di Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumimakmur sudah dilakukan eksekusi.
Baca: Motif Suap Karena Ingin Dapat Fasilitas di Dalam Penjara, Wakil Ketua KPK Angkat Bicara
Begitu juga dengan kasus pungutan liar yang menjerat Kepala Desa Sungaijelai juga sudah dieksekusi, tambahan Sri Tatmala Wahanani.
"Kepala Desa Sungaijelai, Syafruddin dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta dengan pidana percobaan 2 tahun," katanya.
Baca: Jubir KPK Sebut Penyelenggara Negara Hingga Keluarga Napi Ikut Diamankan
Paling membanggakan, ujar Sri Tatmala Wahanani, pihaknya berhasil mengeksekusi buronan kasus dana desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong.
"Mantan Kepala Desa H Idris itu buronan selama tiga tahun, sejak divonis pidana penjara sejak 2015 lalu hingga pada 2018 berhasil ditangkap untuk menjalani putusan penjara selama 1 tahun," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/21/sri-banggakan-kinerja-jaksa-yang-berhasil-tangkap-buronan-kasus-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Banggakan Kinerja Jaksa yang Berhasil Tangkap Buronan ..."
Post a Comment