/data/photo/2018/02/07/3953235533.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Para Wali Kota meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengadakan tambahan alokasi anggaran dalam bentuk Dana Kelurahan.
Dana Kelurahan dinilai perlu karena selama ini persoalan perkotaan dianggap lebih kompleks dan belum bisa terpenuhi hanya dari Dana Desa.
"Jadi selama ini Dana Desa sudah ada, tetapi Dana Kelurahan tidak ada. Padahal persoalan perkotaan juga kompleks, baik itu kemacetan, kriminalitas, dan yang lainnya," kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany usai acara silaturahmi dengan Presiden di Istana Bogor, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/7/2018).
Airin yang juga menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan itu menyebut, Dana Kelurahan bisa dimanfaatkan secara spesifik dalam hal penanganan kemiskinan maupun meminimalisir dampak kriminalitas di suatu daerah. Mengenai formula untuk Dana Kelurahan, Airin menyerahkannya kepada pemerintah pusat.
"Yang penting tidak melanggar peraturan lah. Yang penting ada bantuan terhadap Dana Kelurahan yang itu mudah-mudahan bisa diformulakan oleh kementerian," tutur Airin.
Selain mengusulkan tentang Dana Kelurahan, Airin juga membahas tentang kendala dalam melaksanakan pemeliharaan jalan. Kendala yang dimaksud adalah benturan wewenang antara jalan yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan jalan nasional atau jalan provinsi yang mengakibatkan penanganannya terlambat.
"Kalau asetnya aset pusat atau provinsi, kami kan tidak boleh melakukan pemeliharaan. Sedangkan masyarakat kan komplainnya ke kami langsung kalau ada jalan rusak dan yang lainnya," ujar Airin.
Terkait dengan pemeliharaan infrastruktur di daerah, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikannya melalui Dana Desa.
Dalam APBN 2018, alokasi dana desa ditetapkan sebesar Rp 60 triliun. Berdasarkan data terakhir, sampai dengan 31 Mei 2018, realisasi anggaran dana desa yang telah disalurkan dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp 20,66 triliun.
Realisasi hingga akhir Mei 2018 sudah memenuhi 34,43 persen dari total pagu yang dialokasikan. Adapun realisasi ini lebih rendah Rp 7,53 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 28,19 triliun atau 47 persen dari pagu.
Rendahnya realisasi periode itu disebabkan pemerintah daerah yang masih fokus pada upaya penyaluran Tahap I sebesar 20 persen dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal itu membuat penyaluran Tahap II sebesar 40 persen jadi terlambat.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/23/141408326/setelah-dana-desa-muncul-usulan-dana-kelurahan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Dana Desa, Muncul Usulan "Dana Kelurahan""
Post a Comment