Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI. Bersamaan dengan adanya laporan tersebut, Ombudsman menilai pemerintah terlalu ikut campur dalam mengatur harga tiket.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penentuan tiket murah di hari Selasa, Kamis dan Sabtu untuk pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat sudah menjadi kesepakatan pemerintah dengan maskapai. Dia menegaskan, hal itu bukan keputusan sepihak oleh pemerintah.
"Itu adalah kesepakatan, maskapai mintanya begitu, jangan sepanjang hari dia bilang. Kalau sepanjang hari ya susah kita. Jadi kesepakatannya antara jam segini dan jam segini, harinya ini dan ini, jadi jangan kira kita tukangnya itu. Itu adalah hasil kesepakatan," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Darmin melanjutkan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk memenuhi keinginan semua pihak tanpa mendatangkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai penerbangan.
"Semua orang tahu ada kenaikan yang cepat sekali beberapa bulan lalu, enam bulan lalu. Ya pemerintah berkepentingan untuk menghitung itu, terlalu membebani tidak aturannya. Kalau terlalu membebani apa yang bisa dilakukan? Lah itu pada dasarnya diintervensi oleh pemerintah dari dulu," jelasnya.
Pada dasarnya, kata Darmin, bukan hanya tiket pesawat yang diintervensi oleh pemerintah tetapi juga beberapa tarif lain yang sudah diatur sejak dahulu agar mampu dijangkau oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah bahan bakar premium, tarif listrik dan juga dan angkutan udara serta angkutan darat.
"Di republik ini, ada beberapa tarif yang diatur pemerintah dari dulu, tidak baru sekarang, jangan ujug-ujug dibilang berlebihan. Ada yang ketat sekali peraturannya, misalnya Premium, harganya segini, tidak bisa yang lain. Ada yang tarif listrik harganya segini untuk industri apa gitu. Nah, ada lagi yang tidak seketat itu, tapi ada intervensi pemerintah. Apa itu? Angkutan darat dan udara, ada tarif batas bawah dan atas," jelasnya.
Terkait penilaian Ombudsman, Mantan Direktorat Jenderal Pajak tersebut menilai, pihaknya tidak perlu melakukan konfirmasi kebijakan melalui komunikasi-komunikasi khusus. "(Komunikasi dengan Ombudsman?) Kenapa harus ada komunikasi? Emangnya kita harus melapor? Kita lapornya ke Presiden kita," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
INACA Mengadu Soal Tiket Pesawat ke Ombudsman, Ini Kata Menko Luhut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melihat kembali aturan tersebut. Apakah memang ada pelanggaran dalam aturan tersebut.
"Nanti kita lihat. Tapi intinya, kita jangan berkelahi dengan masalah," kata dia, saat ditemui, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dia menegaskan setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah ditujukan untuk mengatur dan menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang muncul.
Namun demikian, jika dalam perkembangan aturan tiket pesawat tersebut ternyata berdampak negatif atau kontraproduktif, maka aturan tersebut harus diubah.
"Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan termasuk kekinian, bagaimana membuat sederhana," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menko Darmin: Penurunan Tiket Pesawat Bukan Keputusan Sepihak"
Post a Comment