SERAMBINEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menjual tiket Kereta Api (KA) Lebaran, pada H-90 Lebaran atau Senin (25/2/2019).
PT KAI mengimbau kepada pemudik agar membawa barang bawaan secukupnya saat mudik Lebaran.
Alasannya, pemudik yang naik kereta api dikenakan batas bagasi maksimal hanya 20 kilogram.
"Sebagai bentuk layanan kepada pengguna jasa, KAI menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg," kata Agus Komarudin, Vice President Corporate Communication PT KAI, dihubungi Warta Kota, Selasa (26/2/2019).
Baca: Presiden Rusia Ancam Amerika Serikat Dengan Rudal Hipersonik, Kurang Dari 5 Menit Hantam Sasaran
Berat barang 20 kg tersebut, kata Agus, dengan volume maksimum 100 dm3 atau dimensi maksimal 70x48x30 cm.
Pemudik membawa barang paling banyak terdiri atas empat koli atau empat item bagasi.
Namun, jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka dikenakan biaya tambahan.
"Jika melebihi batas barang bawaan yang telah ditentukan tersebut, akan kami kenakan biaya tambahan, sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif," ucapnya.
"Lalu, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi," ucap Agus.
Baca: Tumbangkan Thailand hingga Juara Piala AFF U-22 2019, Ini Rapor Pemain Timnas U-22 Indonesia
Sedangkan untuk barang yang lebih besar dari 200 dm3 atau dengan dimensi maksimal 70x48x60 cm tidak diperbolehkan dibawa ke kabin penumpang.
http://aceh.tribunnews.com/2019/02/26/pt-kereta-api-indonesia-kenakan-biaya-kelebihan-bagasi-rp-10000-per-kilogram-untuk-pemudikBagikan Berita Ini
0 Response to "PT Kereta Api Indonesia Kenakan Biaya Kelebihan Bagasi Rp 10.000 per Kilogram Untuk Pemudik - Serambi Indonesia"
Post a Comment