JAKARTA - Dana Desa bisa digunakan untuk merehabilitasi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana. Infrastruktur yang dapat diperbaiki dengan Dana Desa ini adalah infrastruktur tingkat desa, namun bukan infrastruktur besar.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Anwar Sanusi, usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial tentang pengurangan risiko bencana, di Jakarta, Jumat (15/2).
Ia mencontohkan, saat terjadi bencana alam di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dana Desa digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Lombok Timur. “Misalnya, jalan-jalan desa yang awalnya sudah dibangun, tapi tidak bisa difungsikan karena bencana, maka Dana Desa bisa digunakan untuk itu,” kata dia.
Contoh lain, kata dia, kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan. “Di desa-desa dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi, Dana Desa bisa digunakan untuk penanggulangan kebakaran hutan,” tandasnya.
Kurangi Risiko
Terkait dengan kerja sama dengan Kementerian Sosial, Anwar Sanusi, menjelaskan kerja sama ini dalam rangka pengurangan risiko bencana.
Kerja sama ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat dan Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemdes PDTT, Aisyah Gamawati.
“Kami akan menyisir seluruh program-program dan kegiatan dan seluruh sumber daya yang kita miliki untuk bisa kita kerja samakan dengan Kemensos,” kata dia.
Anwar mengatakan dalam kerja sama ini, kedua kementerian dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dengan mengolaborasikan Tenaga Pendamping Desa dengan Pendamping Program Keluarga Harapan maupun Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kemensos. “Irisan tugas Kemensos dengan Kemendes PDTT sangat erat sekali. Maka akan segera kami lakukan adalah mengoordinasikan antara program-program di dua kementerian ini,” tambah dia.
Untuk tahap awal, prioritas di daerah rawan bencana dengan fokus di daerah tertinggal dan akan ditingkatkan karena bencana bukan hanya bencana alam, tapi juga bencana sosial.
Fakta di lapangan, lanjut dia, selalu ketika terjadi bencana Tenaga Pendamping Desa dikerahkan untuk melakukan kegiatan penanganan tanggap darurat dan juga rehabilitasi pascabencana. Saat ini, Kemendes PDTT memiliki 37 ribu Tenaga Pendamping Desa di mana satu orang pendamping mendampingi tiga desa.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan kerja sama tersebut yang utama adalah kolaborasi antara Pendamping Desa dengan Tagana di lapangan.
“Karena ini kekuatan besar, 37 ribu Pendamping Desa dan 37 ribu Tagana ini luar biasa kalau mereka bisa bekerja bersama-sama. Selama ini sudah terjalin, tapi belum fokus dan belum terbangun sistem kelembagaan dan struktur programnya yang benar-benar bisa berkolaborasi,” kata Harry.
Kerja sama lainnya yang dapat segera direalisasikan terkait dengan Program Kampung Siaga Bencana (KSB) yang berjumlah 638 titik sampai 2018. Di KSB masyarakat diedukasi untuk kesiapsiagaan berbasis kearifan lokal.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menekankan pentingnya tata ruang di suatu wilayah guna mengurangi risiko bencana, baik korban jiwa maupun kerugian materiel.
“Salah satu penyebab bencana adalah karena pembangunan di suatu wilayah yang mengabaikan tata ruang. Bahkan, tata ruang sering kali dilawan dengan tata uang sehingga ketika yang dominan tata uang, maka tata ruang pun diabaikan,” katanya. eko/Ant/E-3
http://www.koran-jakarta.com/dana-desa-bisa-untuk-perbaiki-infrastruktur-rusak-akibat-bencana/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Desa Bisa untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak akibat Bencana - Koran Jakarta"
Post a Comment