Search

Dana Desa Bisa untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak akibat Bencana - Koran Jakarta

Infrastruktur yang dapat diperbaiki dari Dana Desa hanya infrastruktur tingkat desa, dan bukan infrastruktur besar.

JAKARTA - Dana Desa bisa digunakan untuk mereha­bilitasi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana. Infra­struktur yang dapat diperbaiki dengan Dana Desa ini adalah infrastruktur tingkat desa, na­mun bukan infrastruktur besar.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terting­gal, dan Transmigrasi (PDTT), Anwar Sanusi, usai penandatan­ganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial ten­tang pengurangan risiko ben­cana, di Jakarta, Jumat (15/2).

Ia mencontohkan, saat ter­jadi bencana alam di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dana Desa digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Lombok Timur. “Misalnya, jalan-jalan desa yang awalnya sudah dibangun, tapi tidak bisa difungsikan karena bencana, maka Dana Desa bisa digunak­an untuk itu,” kata dia.

Contoh lain, kata dia, kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan. “Di desa-de­sa dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi, Dana Desa bisa digu­nakan untuk penanggulangan kebakaran hutan,” tandasnya.

Kurangi Risiko

Terkait dengan kerja sama dengan Kementerian Sosial, Anwar Sanusi, menjelaskan kerja sama ini dalam rangka pengurangan risiko bencana.

Kerja sama ditandai penan­datanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan So­sial Kementerian Sosial, Harry Hikmat dan Dirjen Pengem­bangan Daerah Tertentu Kem­des PDTT, Aisyah Gamawati.

“Kami akan menyisir se­luruh program-program dan kegiatan dan seluruh sumber daya yang kita miliki untuk bisa kita kerja samakan dengan Ke­mensos,” kata dia.

Anwar mengatakan dalam kerja sama ini, kedua kement­erian dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dengan men­golaborasikan Tenaga Pendam­ping Desa dengan Pendamping Program Keluarga Harapan maupun Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kemensos. “Irisan tugas Kemensos dengan Ke­mendes PDTT sangat erat sekali. Maka akan segera kami lakukan adalah mengoordinasikan an­tara program-program di dua kementerian ini,” tambah dia.

Untuk tahap awal, prioritas di daerah rawan bencana den­gan fokus di daerah tertinggal dan akan ditingkatkan karena bencana bukan hanya bencana alam, tapi juga bencana sosial.

Fakta di lapangan, lanjut dia, selalu ketika terjadi ben­cana Tenaga Pendamping Desa dikerahkan untuk melakukan kegiatan penanganan tanggap darurat dan juga rehabilitasi pascabencana. Saat ini, Ke­mendes PDTT memiliki 37 ribu Tenaga Pendamping Desa di mana satu orang pendamping mendampingi tiga desa.

Dirjen Perlindungan dan Ja­minan Sosial Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan kerja sama tersebut yang utama ada­lah kolaborasi antara Pendam­ping Desa dengan Tagana di lapangan.

“Karena ini kekuatan be­sar, 37 ribu Pendamping Desa dan 37 ribu Tagana ini luar bi­asa kalau mereka bisa bekerja bersama-sama. Selama ini su­dah terjalin, tapi belum fokus dan belum terbangun sistem kelembagaan dan struktur programnya yang benar-benar bisa berkolaborasi,” kata Harry.

Kerja sama lainnya yang da­pat segera direalisasikan ter­kait dengan Program Kampung Siaga Bencana (KSB) yang ber­jumlah 638 titik sampai 2018. Di KSB masyarakat diedukasi untuk kesiapsiagaan berbasis kearifan lokal.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menekankan pentingnya tata ruang di suatu wilayah guna mengurangi risiko bencana, baik korban jiwa maupun kerugian materiel.

“Salah satu penyebab ben­cana adalah karena pemba­ngunan di suatu wilayah yang mengabaikan tata ruang. Bah­kan, tata ruang sering kali dila­wan dengan tata uang sehingga ketika yang dominan tata uang, maka tata ruang pun diabai­kan,” katanya. eko/Ant/E-3

Let's block ads! (Why?)

http://www.koran-jakarta.com/dana-desa-bisa-untuk-perbaiki-infrastruktur-rusak-akibat-bencana/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dana Desa Bisa untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak akibat Bencana - Koran Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.