Search

Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bentuk Aturan Hukum Adat - Langgam.id

Langgam.id – Upaya mencegah penyelewengan dana desa atau Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintah Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota bentuk aturan berbasis hukum adat.

Peraturan Nagari (Pernag) tersebut tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbasis Hukum Adat Salingka Nagari.

Wali Nagari Situjuah Batua, Dhon Vesky Datuak Tan Marajo menyebutkan, pemerintah nagari sudah lama menyusun aturan tersebut. “Peraturan ini sebenarnya sudah lama dibuat. Namun, karena naskah akademiknya belum sempurna, kami buat lagi Desember 2019 lalu, dengan persetujuan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan Lembaga Adat Nagari,” ujarnya, Minggu (2/2/2020).

Menurutnya, Peraturan Nagari Situjuah Batua Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari yang naskah akademiknya disempurnakan Lembaga Kajian Hukum dan Korupsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, sudah dievaluasi Pemkab Limapuluh Kota.

Lalu, peraturan ini, selain wujud dukungan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan, juga dibuat untuk menjawab semangat Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari desa.

“Kami buat peraturan ini untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme pada masyarakat. Sekaligus,  membangun sikap jujur, transparan, dan berkeseimbangan,” jelasnya.

Selain itu, kata Tan Marajo, ia juga berniat membentuk tata pemerintahan dan masyarakat yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dengan peraturan ini, pemerintah nagari, Bamus Nagari, Lembaga Adat Nagari, dan Bumnag/Bumdes, serta lembaga resmi nagari lainnya, membuat tertib administrasi dan pelaporan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, setiap lembaga, organisasi, kelompok, dan individu masyarakat yang mengelola keuangan yang berasal dari negara atau masyarakat, juga wajib mendata ulang, mengevaluasi, melakukan tertib administrasi dan melaporkan secara terbuka kepada pemerintah nagari dan masyarakat, katanya.

Lebih lanjut, menurut Tan Marajo, ada tiga sanksi adat yang akan dijatuhkan terhadap pelanggaran Peraturan Peraturan Nagari Situjuah Batua tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini.

Berikut tiga sanksi adat yang akan dijatuhkan KKN;

Pertama, Pangke Pucuak, yaitu hukum adat sumbang salah yang berlaku di masyarakat adat nagari terkait dengan bentuk hukuman yang paling ringan.

Kedua, Kabuang Batang, yaitu hukum adat yang berlaku di nagari sebagai bentuk hukum yang menengah.

Ketiga, Kakeh Urek, yaitu hukum adat yang berlaku di nagari yang sifatnya hukuman berat.

Jika ada yang melanggar aturan dan telah dilakukan upaya serta tindakan pencegahan, tapi masih tidak melakukan tertib administrasi, pelaporan, dan pengembalian keuangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pemerintah Nagari Situjuah Batua akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, jika keuangan berasal dari masyarakat, maka pelanggar aturan akan disanksi dengan sanksi adat. “Kita beri sanksi adat secara tegas,” katanya.

Adanya Pernag berbasis hukum adat tersebut, Tan Marajo mengklaim bahwa Situjuah Batua mrupakan satu-satunya dan nagari pertama di Indoneisa yang menerapkan pencegahan korupsi berbasis hukum adat. (*/ZE)

Let's block ads! (Why?)

https://langgam.id/cegah-korupsi-dana-desa-situjuah-batua-bentuk-aturan-hukum-adat/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bentuk Aturan Hukum Adat - Langgam.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.