Search

UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada 2019. Para gubernur pun diminta untuk mengumumkan kenaikan upah secara serentak pada 1 November 2018.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, kenaikan UMP pada 2019 sebesar 8,03 persen bukanlah keputusan Kemenaker. Melainkan sesuai data BPS yang menunjukkan inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,15%.

BERITA TERKAIT +

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%," kata Hanif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga: Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya

Hanif menambahkan, data mengenai penetapan kenaikan UMP 8,03% sudah disampaikan kepada gubernur yang mempunyai kewajiban menetapkan UMP pada 1 November 2018. "Tentu saja kita minta semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP ini," jelasnya.

Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau pelaku usaha dan serikat pekerja mestinya sudah memahami konten PP 78 itu bahwa pertumbuhan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasinya, sehingga lebih predictable. Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun," tegasnya.

Baca Juga: KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Untuk itu, dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

"Alhamdulillah tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Ya kalau demo boleh aja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo aja sudah naik," jelasnya.

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/10/16/320/1964882/ump-naik-8-03-menaker-buruh-tak-perlu-demo-dan-seharusnya-paham

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham"

Post a Comment

Powered by Blogger.