TEMPO.CO, Mataram - Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidik Misi untuk warga miskin yang dilakukan oleh karyawan Universitas Mataram (Unram).
Menurut Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, semestinya mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi mendapatkan dana Rp 4,2 juta per semester. Tetapi mereka hanya menerima Rp 700 ribu.
Para penerima beasiswa juga berstatus pengganti tanpa didukung surat keputusan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang semula membawahi Universitas Mataram.
"Ada 95 orang mahasiswa yang dipotong haknya," ucap Adhar di kantornya hari ini, Kamis, 2 Januari 2020.
Adhar Hakim menerangkan bahwa penerima pengganti tadi melanjutkan penerima sebelumnya yang dinilai tidak dapat menerima beasiswa karena tidak memenuhi persyaratan akademik.
Ia menduga praktik pemotongan beasiswa sudah berlangsung lama.
Pengaduan dari para mahasiswa miskin yang dirugikan mengagetkan Ombudsman. Apalagi, pimpinan Unram tidak mengetahui praktik itu.
"Pelaku membuat surat permintaan pencairan dana beasiswa tersebut kepada bank."
Adhar Hakim merahasiakan nama bank yang dimaksud.
Modus patgulipat itu, dia menerangkan, pelaku mengatasnamakan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi pemilik ATM dari bank.
Karyawan Unram tersebut menarik dananya melalui ATM. Setelah diambil sebagian, kartu ATM diserahkan kepada penerima beasiswa. Belakangan diketahui dana yang tersisa hanya Rp 700 ribu.
Kejadian itu baru diketahui pada Oktober 2019 setelah ada laporan pengaduan dari mahasiswa penerima beasiswa.
Para mahasiswa mengetahui pemotongan dana beasiswa tadi setelah mendapat pemberitahuan via SMS banking dari bank penyalur.
Ombudsman lantas menkonfirmasi kepada Rektor Unram. Akhirnya pelaku mengembalikan uang mahasiswa miskin yang digangsir.
"Pelakunya sudah dibebastugaskan," ujar Adhar. "Soal penanganan tindak pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum."
Ternyata pemotongan beasiswa bagi mahasiswa/siswa tidak hanya terjadi di Unram, tapi juga mulai dari siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA/SMK.
Modusnya berupa adalah pemotongan dana mulai Rp 10 ribu dengan dalih pembagian rata dana BOS untuk seluruh siswa.
"Untuk berbagai alasan keperluan sekolah,'' kata Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Arya Wiguna.
https://nasional.tempo.co/read/1290410/beasiswa-mahasiswa-miskin-digangsir-ini-penjelasan-ombudsman-ntbBagikan Berita Ini
0 Response to "Beasiswa Mahasiswa Miskin Digangsir, Ini Penjelasan Ombudsman NTB - Tempo"
Post a Comment