"Kalau sudah berjalan masih tetap berjalan," ungkap Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Dia menjelaskan, anggaran untuk SSB masih dialokasikan pada tahun 2020, namun tidak untuk menerbitkan KPR baru. Anggaran tersebut diperlukan untuk membayar selisih bunga KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah berjalan.
"Jadi kita masih ada anggaran SSB untuk tahun depan tapi itu untuk menutupi selisih bunga yang berjalan. Istilah kami adalah gulungan. Jadi yang diterbitkan sejak 2015, 2016, 2017, masih itu kita jalan," bebernya.
Pemerintah memang merasa skema SSB menjadi beban fiskal. Pasalnya, pemerintah masih harus menanggung selisih bunga selama masa tenor.
"Jadi 20 tahun pemerintah harus menganggarkan itu. Ini yang dirasa pemerintah menjadi beban fiskal karena selama 20 tahun kita tidak menerbitkan KPR baru tapi kita tetap membayarkan selisih bunganya," keluhnya.
Sebagai informasi, KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Ini berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kendati demikian, tidak ada perbedaan manfaat yang diterima MBR baik menggunakan skema FLPP maupun Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.
(hoi/hoi) https://www.cnbcindonesia.com/news/20191219174641-4-124523/subsidi-selisih-bunga-disetop-gimana-nasib-kpr-subsidiBagikan Berita Ini
0 Response to "Subsidi Selisih Bunga Disetop, Gimana Nasib KPR Subsidi? - CNBC Indonesia"
Post a Comment