
Anggaran yang cukup tinggi ini diduga menjadi pemicu munculnya desa tak berpenduduk. Namun, bagaimana cara mencairkan dana desa?
Berdasarkan PMK Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018 sekarang melalui tiga tahap atau skema baru dari yang sebelumnya hanya dua tahap.
Dalam beleid itu, pencairan dana desa tahap satu ditetapkan sebesar 20% untuk periode Januari. Tahap kedua ditetapkan 40% untuk periode Maret. Sedangkan tahap ketiga ditetapkan 40% untuk periode Juli.
Adapun, mekanisme, cara dan tahapan pencairan dana desa sesuai aturan yang berlaku bergantung pada perangkat desa itu sendiri. Pasalnya, Pemerintah Pusat menyalurkan dana desa dari KUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Untuk pencairan tahap satu, perangkat desa harus menyiapkan peraturan desa (Perdes) tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Lalu, perangkat desa juga harus memiliki peraturan daerah mengenai APBD, dan selanjutnya ada peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengaokasian dana desa per desa.
Tahap kedua, syarat yang harus dipenuhi oleh perangkat desa adalah membuat laporan realisasi penyaluran penyerapan dana desa tahun sebelumnya. Lalu, membuat laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output pelaksana dana desa tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk tahap ketiga, perangkat desa harus membuat laporan realisasi penyaluran dana desa dengan minimal penyerapan sudah mencapai 75 persen. Lalu, memiliki laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap kedua. Jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka alokasi anggaran dana desa tidak bisa dicairkan.
Simak Video "Sri Mulyani Temukan 'Desa Hantu', Anggota Komisi XI: Jangan Terkejut"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Desa 'Hantu', Bagaimana Cara Cairkan Dana Desa? - Detikcom"
Post a Comment