
Mereka diingatkan agar jangan bermain-main dengan dana desa. Hal itu disampaikan dalam acara evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan laporan dana desa, alokasi dana desa melalui program jaga desa.
Kejaksaan siap menjadi mitra kerja desa, memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kaitan dengan pemanfaatan dana desa. Desa diminta untuk tidak ragu meminta bantuan kejaksaan bila mendapat kesulitan.
"Ini tindak lanjut kerjasama Jaksa Agung dengan Kementerian Desa. Ada pengawasan, pendampingan tentang pemanfaatan dana desa. Sejauh ini di Ciamis dan Pangandaran, pencapaiannya lumayan bagus," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arie Arifin saat menjadi pembicara di acara tersebut.
Arie menyebut dari 258 Desa di Ciamis dan 93 Desa di Pangandaran, sampai saat ini belum ada dan belum ditemukan adanya penyimpangan dana desa.
Ia meminta agar para kepala desa tetap mempertahankan capaian tersebut. Melaksanakan penggunaan dana desa sesuai aturan dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Jangan terjadi penyimpangan, apalagi indikasi-indikasi korupsi seperti penggunaan tidak sesuai peruntukan, masuk rekening pribadi dan mark up," ucapnya.
Sementara itu Plh Bupati Ciamis Asep Sudarman mengatakan rata-rata setiap desa di Ciamis mendapat anggaran dari Pemerintah lebih dari Rp 1 miliar setiap tahunnya. Duit tersebut gabungan dana desa dengan rata-rata Rp 800 juta dan ADD sebesar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
"Paling rendah desa di Ciamis itu mendapat Rp 1 miliar lebih. Kita berbahagia dengan adanya bantuan dari Kejaksaan, karena lebih baik pencegahan. Jadi para kepala desa kalau diberi tahu jangan bandel. Yang penting sehat, aman dan selamat," ujar Asep.
(tro/tro)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejati Jabar Warning Kades Ciamis-Pangandaran Soal Dana Desa - detikNews"
Post a Comment