Search

Cara Kementerian PUPR Cegah Penyimpangan Penyediaan Barang Jasa

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan proses serah terima jabatan (Sertijab) pembentukan Balai Pelaksanaan Barang dan Jasa (PBJ). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam hal penyediaan barang dan jasa.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, proses Sertijab ini turut dihadiri perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

"Ada tiga nara sumber yang memberikan wawasan, dari KPK, kemudian Kejaksaan dan LKPP. Intinya tentu dalam rangka melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan," ungkap dia di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Sebagai informasi, keberadaan organisasi baru ini akan membuat proses pelelangan proyek infrastruktur di daerah tidak lagi dilakukan unit-unit organisasi di Kementerian PUPR, melainkan oleh Balai PBJ dibawah pembinaan dan supervisi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Syarif menjelaskan, fungsi Balai PBJ ini sebenarnya masih sama seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa yang ada sebelumnya. "Jadi sebenarnya yang dilakukan ULP dulu itu juga yang dilakukan oleh organisasi yang baru," sebutnya.

Namun, ia menambahkan, masing-masing Balai PBJ yang ada di setiap provinsi punya wewenang untuk mengadakan proses lelang barang dan jasa dengan besaran angka yang berbeda.

"Berapa jumlah paket di provinsi? Tentu masing-masing berbeda, tidak akan sama. DKI (Jakarta) mungkin lebih besar dari daerah-daerah lain. Jadi tergantung dari jumlah paket yang ada di daerah itu," tutur dia.

"(Balai PBJ daerah bisa untuk melelang paket diatas Rp 100 miliar?) Iya, memungkinkan sekali," dia menambahkan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3921826/cara-kementerian-pupr-cegah-penyimpangan-penyediaan-barang-jasa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Kementerian PUPR Cegah Penyimpangan Penyediaan Barang Jasa"

Post a Comment

Powered by Blogger.