
Fenomena P2P saat ini menjadi polemik karena banyak masyarakat menjadi korban rentenir online ini. Masyarakat banyak yang tidak bisa mengembalikan dana pinjaman karena dendanya terus bertumpuk.
Bahkan belum lama ini persoalan rentenir online ini merenggut nyawa. Karena sudah frustasi tidak mampu melunasi pinjamannya.
"Itu laporkan ke Polisi, kalau merasa dirugikan masyarakat silahkan laporkan ke OJK dan lapor ke Polisi. Jadi nanti itu pasti akan dikejar kalau memang ada bukti masyarakat tersebut ditipu," kata Wimboh di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Wimboh menjelaskan, OJK selaku otoritas hanya mampu menjangkau fintech yang terdaftar. P2P yang terdaftar ini tentunya diketahui mulai yang bertanggung jawab hingga daftar nasabahnya.
"Kalau yang terdaftar itu akan ter-record, siapa yang bertanggung jawab dan sudah kita edukasi dan sudah kita bina," jelas dia.
"Kalau yang tidak terdaftar, mana tahu itu siapa, kita juga nggak tahu. Jadi, pagernya kalau gitu ya satu pilih yang terdaftar," tambahnya.
Menurut Wimboh, di website OJK ada daftar nama-nama perusahaan fintech yang legal dan bertanggung jawab dengan para nasabahnya. Sehingga, masyarakat pun bisa membedakan mana yang ilegal dan legal.
Selain itu, Wimboh juga meminta kepada masyarakat untuk lebih memikirkan dengan matang sebelum melakukan pinjaman. Menurut Wimboh, masyarakat harus berhitung sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum memanfaatkan pinjaman.
"Ini kan minjem tidak hanya ke-fintech saja, kemanapun masyarakat harus mengukur kebutuhan dan kepentingannya, mungkin itu yang harus dipahami, ya kalau nggak mampu bayar dan keperluannya tidak urgent ya mestinya harus bisa berfikir sendiri, jadi inikan sebenarnya banyak hal yang itu terjadi bukan hanya terjadi di fintech karena nggak hati-hati," ujar dia.
(hek/fdl) https://finance.detik.com/moneter/d-4426811/soal-rentenir-online-bos-ojk-pilih-yang-terdaftarBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Rentenir Online, Bos OJK: Pilih yang Terdaftar - detikFinance"
Post a Comment