Search

Pemerintah batasi keuntungan penjual BBM non-subsidi - BeritagarID

Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak pada sebuah kendaraan di SPBU Shell di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019).

Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak pada sebuah kendaraan di SPBU Shell di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019). | Zabur Karuru /Antara Foto

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula baru dalam penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM). Dalam aturan baru tersebut ditetapkan margin harga jual eceran BBM umum non-subsidi antara lain Pertalite, Pertamax cs, Solardex, dan Dexlite paling tinggi 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019. Kepmen itu mengatur tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan Lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Termasuk juga SPBU Shell, Total, AKR, Exxonmobil, Vivo, dan lainnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menilai bahwa formula ini lebih adil karena dapat melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat karena tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

"Kami berharap pelaku usaha tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat di antara badan usaha atau praktek usaha lebih fair," kata Djoko dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (11/2).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan harga dasar BBM umum terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta marjin, dengan formula sebagai berikut.

Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yaitu: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp952 per liter + margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu: MOPS + Rp2.542 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara itu, untuk BBM jenis bensin di atas RON 95 dan solar CN 48, batas bawahnya yaitu: MOPS + Rp1.190/liter + margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu: MOPS + Rp3.178 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).

MOPS adalah harga dasar dari produk pengolahan yang diperdagangkan di Singapura. Ia merujuk pada harga rata-rata yang dilaporkan oleh Platt, perusahaan penilai harga. Saat ini MOPS dijadikan sebagai basis harga dari produk pengolahan, termasuk BBM, oleh negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Bagi Indonesia, MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan terminal/depot BBM yang mencerminkan harga produk.

Harga BBM di beberapa wilayah akan berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www. pertamina.com.

Harga BBM umum turun

Pada tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00 WIB PT Pertamina (persero) juga telah menurunkan harga BBM umum yang dijualnya. Penurunan harga BBM adalah konsekuensi logis dari tren penurunan harga minyak dunia dan penguatan nilai tukar rupiah.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid mengungkapkan, sebagai badan usaha hilir migas, sesuai ketentuan pemerintah, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga, yakni PT Aneka Petroindo Raya (per 6 Februari 2019), PT Vivo Energy Indonesia (per 8 Februari), PT Shell Indonesia, dan PT Total Oil Indonesia (per 9 Februari), serta PT Pertamina (Persero) (10 Februari).

AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut.

Berikut harga jual baru BBM di SPBU Pertamina:

1. Pertamax Turbo turun Rp 800 (6,67 persen) menjadi Rp 11.200/liter.

2. Pertamax turun Rp 350 (3,43 persen) menjadi Rp 9.850/liter.

3. Dexlite turun Rp 100 (0,97 persen) menjadi Rp 10.200/liter.

4. Dex turun Rp 50 (0,42 persen) menjadi Rp 11.700/liter.

5. Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali turun Rp 100 (1,53 persen) menjadi Rp6.450/liter.

6. Pertalite tetap Rp 7.650/liter.

Let's block ads! (Why?)

https://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-batasi-keuntungan-penjual-bbm-non-subsidi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

1 Response to "Pemerintah batasi keuntungan penjual BBM non-subsidi - BeritagarID"

  1. Mau main bandarq tapi bank offline? mari gabung bersama pokervita situs bandarq online deposit via Ovopay, Go-pay, dan melalui bank. Anda tidak perlu lagi memikirkan jam offline bank karena hanya di Pokervita deposit 24 jam penuh tanpa offline!

    Info Lebih Lanjut Hubungi :
    WA: 0812.2222.996
    BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    ReplyDelete

Powered by Blogger.