Search

Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Mendes: Kesalahan Administratif Saja - detikNews

Pelambang - Beberapa kepala desa terlibat kasus korupsi dana desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Eko Putro menilai penyelewengan dana desa oleh kades sebagai kesalahan administrasi semata.

"Kasus-kasus itu terjadi akibat kesalahan administratif saja, makanya kami adakan pendampingan. Kalau kita lihat tata kelolanya sudah jauh lebih baik dan banyak diakui oleh lembaga dunia," kata Eko Putro dalam seminar tata kelola pemerintahan desa di Palembang, Rabu (27/2/2019).

Eko menyebut membaiknya tata kelola dana desa sesuai dari data penyerapan dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, serapan dana desa tercatat sebesar 82 persen pada tahun 2015 dan saat ini sudah meningkat jadi 99 persen.


Selain itu, Eko menjelaskan realisasi serapan yang tinggi dan penting karena pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap berikutnya tidak akan bisa cair kalau laporan dan hasil audit tahap pertama tidak sesuai peruntukan.

"Kalau bisa mencapai serapan 99 persen artinya tata kelola di pemerintahan desa menggunakan dana desa sudah baik. Ini bisa kita lihat dalam 4 tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan," katanya.

Adapun beberapa kepala desa terlibat penyelewengan dana desa karena ada kesalahan administrasi. Namun tetap harus ada pendampingan agar tidak terulang kembali pada kepala desa lain.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut pihaknya juga berencana menambah kucuran dana desa Rp 25 juta pertahun. Hal itu dilakukan agar para kepala desa lebih sejahtera dan tak menyelewengkan dana desa.

"Pemprov selama ini belum menunjukkan perhatian material, maka saya inisiasi untuk menambah operasional di desa Rp 25 juta. Dan memberikan pendampingan penggunaan dana desa," katanya.


Sementara dana Rp 25 juta itu dibagikan dalam beberapa kategori. Rp 5 juta untuk PKK, Rp 5 juta untuk karang taruna, Rp 5 juta posyandu serta operasional kades Rp 10 juta setiap tahunnya.

"Kalau kinerjanya semakin baik bisa saja akan ditambah 2 kali lipat. Kita lihat dulu nanti seperti apa, yang penting harus ada bimbingan dalam mengatur keuangan," tutup Herman Deru.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu 2 kepala desa di Sumsel ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. Ada yang digunakan beli mobil baru sampai biaya pernikahan keluarga.

Tidak tanggung-tanggung dana desa yang digunakan pun mencapai ratusan juta. Bahkan hanya beberapa saja yang digunakan untuk pembangunan desa.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Merden, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara diduga melakukan korupsi pengelolaan tanah desa. Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 563.120.137.

Kedua tersangka ini adalah SKS (59) Kades Merden periode 2013-2019, dan TSG (52) Sekdes Merden. Saat ini, berkas tersangka SKS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan tersangka TSG baru tahap pengiriman berkas perkara.

"Tersangka Kades Merden merupakan pensiunan PNS sebagai guru agama di SD. Sedangkan tersangka TSG merupakan Sekdes yang juga berstatus PNS," terang Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa, Jumat (15/2).
(ras/idh)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4447020/kades-tersangka-korupsi-dana-desa-mendes-kesalahan-administratif-saja

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Mendes: Kesalahan Administratif Saja - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.