Search

Jaksa di Ende Kawal Dana Desa, Ini Tujuannya - Pos Kupang

POS-KUPANG.COM |ENDE - Jaksa di Kejaksaan Negeri Ende saat ini intes melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana desa oleh aparatur desa di seluruh Kabupaten Ende.

Hal ini dilakukan agar penggunaan dana desa bisa dilakukan sesuai aturan dan yang paling utama adalah tidak bermasalah secara hukum dalam penggunaan dana desa oleh aparat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso, SH MH mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, SH kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (10/9/2019) di Ende.

Lintas Stakeholder Bedah Program Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kupang

Abdon mengatakan bahwa terkait dengan pengawalan dana desa Kejaksaan Agung telah membentuk dengan apa yang dinamakan dengan jaksa garda desa atau jaksa jaga desa yang nantinya bertugas untuk mengawal penggunaan dana di desa terutama dana desa yang porsinya sudah semakin besar diberikan kepada masing-masing desa di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Ende.

Keberadaan jaksa jaga desa ujar Abdon bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada para kepala desa maupun aparatur desa lainnya dalam pengunaan dana-dana yang ada di desa sehingga bisa tepat sasaran serta di kemudian hari tidak berdampak secara hukum.

Dian Sastro Istri Maulana Indraguna Sutowo Membagikan Potret Liburan Bersama Keluarga

"Terkadang ada ada aparat desa yang bermasalah secara hukum bukan karena yang bersangkutan secara sengaja melakukan penyelewengan namun karena yang bersangkutan tidak mengerti dalam proses penggunaan," kata Abdon.

"Untuk memberikan pemahaman yang utuh dalam penggunaan dana yang ada di desa maka dibentuk jaksa jaga desa," ujar Abdon.

Terkait dengan penggunaan dana desa Abdon meminta kepada para kepala desa maupun siapa saja yang berhubungan dengan pengunaan dana di desa agar tidak usah takut berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam penggunaan dana di desa agar bisa tepat sasaran.

"Dalam beberapa hari terakhir ada beberapa kepala desa yang datang berkonsultasi tentang penggunaan dana di desa pasalnya yang bersangkutan diprotes oleh warga karena dinilai tidak menuntaskan proyek air minum di desa," kata Abdon.

"Dalam konsultasi tersebut ternyata diketahui bahwa proyek air minum itu tidak bisa dituntaskan bukan karena yang bersangkutan melakukan penyelewengan namun karena tuan tanah tidak mengijinkan penggunaan mata air di lokasi tanahnya padahal material air minum seperti pipa sudah dibelanjakan," ujar Abdon.

"Hal-hal seperti itu yang perlu kita ketahui dan kita akan berikan pendampingan," kata Abdon.

Abdon meminta kepada para kepala desa kalau memang masih ragu akan penggunaan dana maka jangan ragu berkonsultasi sehingga dana desa bisa dipergunakan secara baik dan bertanggungjawab untuk kepentingan masyarakat.

"Semestinya dari awal ketika hendak menggunakan dana desa harus dikonsultasikan baik dengan pemerintah kabupaten maupun kejaksaan agar dana yang ada bisa dipergunakan secara baik atau tepat sasaran," kata Abdon.

Abdon mengatakan bahwa sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Ende berkewajiban mengingatkan dan siap memberikan pendampingan kepada para kepala desa namun demikian apabila masih ada oknum kepala desa yang sengaja melakukan penyimpampangan tentu menjadi resiko tersendiri bagi yang bersangkutan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Let's block ads! (Why?)

https://kupang.tribunnews.com/2019/09/10/jaksa-di-ende-kawal-dana-desa-ini-tujuannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa di Ende Kawal Dana Desa, Ini Tujuannya - Pos Kupang"

Post a Comment

Powered by Blogger.