Jokowi mengatakan dana desa yang dimulai sejak 2015 ini telah membantu penguatan ekonomi yang ada di desa serta membuka konektivitas. Ia yakin, penambahan anggaran bisa membuat masyarakat desa lebih sejahtera lagi.
"Dengan pemanfaatan yang semakin baik, kemakmuran rakyat akan semakin merata hingga ke pelosok desa. Ini lah salah satu alasan kenapa kita harus optimis sejahtera," kata Jokowi.
Jika ia terpilih lagi, maka secara rata-rata anggaran dana desa di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mencapai Rp80 triliun per tahun. Dengan demikian, anggaran ini akan lebih besar dari akumulasi penyaluran dana desa selama ini (2015-2019) yang mencapai Rp257,7 triliun.
![]() |
Hal ini sejalan dengan tujuan UU Desa yakni agar desa mendapatkan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hanya saja, kenaikan anggaran bukan jaminan bahwa masalah di pedesaan bisa selesai.
Di satu sisi, pemerintah mengklaim bahwa dana desa telah berhasil membangun sarana yang dibutuhkan masyarakat. Antara 2015 hingga 2018, pemerintah mengklaim dana desa sudah digunakan untuk 191 ribu kilometer (km) jalan desa, 24 ribu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), 50 ribu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan 8.900 unit pasar desa. Tak ketinggalan, terdapat pula 58 ribu irigasi dan 4.100 embung yang telah dibangun dengan dana desa.
Namun di sisi lain, pembangunan ini tidak terlihat di indikator kesejahteraan secara umum.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pengangguran di desa pada Agustus silam tercatat 4,04 persen atau cenderung meningkat dibanding Agustus tahun sebelumnya 4,01 persen. Sementara itu, tingkat kemiskinan di desa memang menurun dari 13,47 persen di September 2017 menjadi 13,1 persen di September tahun berikutnya. Hanya saja, disparitasnya masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan kota yang hanya 6,89 persen.
Melihat kondisi tersebut, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menuturkan bahwa tambahan dana desa ini masih berpotensi menciptakan dilema seperti kemarin.
Sejatinya, intervensi pemerintah dalam menggunakan APBN untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan desa merupakan itikad yang baik. Apalagi, ia yakin APBN tak akan tertekan. Secara alami, menurut dia, pertumbuhan ekonomi akan terus terjadi sehingga penerimaan bisa ikut bertambah. Akibatnya, sangat dimungkinkan untuk dilakukan ekspansi fiskal. Terlebih, rata-rata anggarannya "hanya" Rp80 triliun per tahun selama lima tahun ke depan.
Permasalahan dana desa, menurut dia, justru bukan berasal dari jumlah anggarannya, melainkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menduga banyak desa yang kaget ditimpa uang rata-rata sebanyak Rp1 miliar per desa sehingga perangkat desa tak tahu arah penggunaan uang tersebut.
Bahkan di Sumatera Selatan, Kepala Desa Ulak Lebar Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Uang dana desa sebesar Rp359 juta dipakai Zulfikri untuk membeli mobil, biaya pengobatan, dan keperluan pribadi lainnya.
Selain kasus tersebut, Fithra menyelesaikan laporan satuan kerja Bank Dunia yakni Local Solution to Poverty pada 2017 silam menyebut, perangkat dan masyarakat desa tidak punya perencanaan detail mengenai penggunaan dana desa serta hasil yang diharapkan dari perencanaan tersebut. Selain itu, laporan itu juga menyoroti minimnya penggunaan dana desa untuk kegiatan produktif dan pemberdayaan perempuan, yang bisa mengungkit dampak ekonomi yang lebih sinambung.
Dengan kata lain, menurut dia, meski niatnya bagus, penambahan anggaran dana desa perlu dikaji lagi.
"Masalah teknis di desa ini juga ini memang sangat susah diatur. Namun hal itu juga penting agar anggaran dana desa bisa lebih efektif. Selama ini masalahnya memang di kapasitas desa menggunakan uang itu, jadi sebelum itu (ada kenaikan anggaran) tentu harus tahu, dana desa itu mau digunakan untuk apa saja?" jelas Fithra.
Tanpa perencanaan yang mumpuni, ia khawatir rencana tambahan dana desa hanya akan menjadi gimik politik semata lantaran kebijakan ini dikeluarkan sebelum pemilihan presiden. Jokowi juga sebelumnya berjanji untuk meningkatkan gaji perangkat desa yang bisa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan meningkatkan kesejahteraan pendamping desa
Untuk itu, salah satu perencanaan yang baik, lanjut dia, adalah dengan mengidentifikasi sektor ekonomi prioritas yang ada di desa. Saat ini, desa masih menggantungkan hidup dari pertanian sehingga ada baiknya dana desa di masa mendatang bisa dialokasikan ke peningkatan produktivitas sektor tersebut.
Sektor ini menjadi penting karena pendapatan masyarakat desa sangat bergantung dengan Nilai Tukar Petani (NTP). Apalagi, produktivitas sektor pertanian di dalam Produk Domestik Bruto (PDB) tidak menunjukkan perbaikan. Sesuai data BPS, pertumbuhan PDB pertanian di kuartal IV 2018 tercatat 3,89 persen, meski dua tahun sebelumnya sempat menyentuh 5,5 persen.
"Desa ini sangat lekat dengan sektor pertanian berdasarkan indeks keunggulan komparatif. Justru orang miskin di juga banyak bergerak di sektor pertanian, sehingga hal ini harus masuk ke perencanaan dana desa untuk masa berikutnya," jelas Fithra.
Perencanaan Mumpuni untuk Cegah Korupsi
Perencanaan yang baik tentu juga tidak menjamin bahwa penggunaan dana desa semakin efektif. Tentu dibutuhkan pengawasan mumpuni agar dana desa tidak berpotensi diselewengkan dan benar-benar tepat sasaran.
Saat ini, penggunaan dana desa menjadi lahan segar untuk tindakan rasuah. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak sepanjang 2018. Kerugian negara yang dihasilkan pun mencapai Rp37,2 miliar.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endy Jaweng mengatakan korupsi anggaran bagi otonomi daerah, seperti dana desa, tentu masih berpotensi terjadi jika anggarannya ditambah. Ini bisa saja terjadi lantaran menurut dia, sistem pengawasan dana desa tidak terintegrasi.
Ia mengatakan, saat ini sudah banyak pihak yang mengawal dana desa seperti Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Namun, masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri, sehingga tidak ada pencocokan indikator pemeriksaan antara satu instansi dengan instansi lain
Pelaku korupsi dana desa pun dengan mudah mencari celah memanfaatkan indikator yang sekiranya luput atau kurang diperhatikan di dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, dana desa masih bisa dikorupsi dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan desa pupus begitu saja.
Ia juga tak yakin bahwa kenaikan gaji perangkat desa dan pendamping desa bisa menghilangkan tindakan rasuah dana desa. Menurutnya, tidak pernah ada korelasi antara kenaikan gaji dan penurunan tindakan korupsi mengingat korupsi sejatinya berasal dari sikap keserakahan seseorang.
"Maka dari itu, elemen pemeriksa ini harus satu kesatuan dulu sebelum benar-benar menganggarkan tambahan dana desa. Seluruh indikator pemeriksaan itu detail, sehingga penggunaannya bisa lebih diketahui, penyelewengan bisa dikurangi. Mau berapapun jumlahnya, tindakan korupsi tetap saja merugikan banyak orang," tutur dia.
Di samping itu, efektivitas penggunaan dana desa di lapangan juga seharusnya beralih dari sekadar membangun infrastruktur ke arah pemberdayaan ekonomi. Jika perlu, menurut dia, desa seharusnya bisa menggaet badan usaha agar dana desa bisa diinvestasikan untuk sesuatu yang produktif. Dengan demikian, ia yakin celah korupsi juga bisa ditekan karena pengawasan dana desa ikut dilakukan oleh badan usaha mitra desa tersebut.
Dampak ekonomi dari investasi dana desa, menurut dia, bahkan bisa lebih baik ketimbang pembangunan infrastruktur berbasis program padat karya tunai. Jika desa terus menggalakkan padat karya tunai, maka penduduk desa akan kehilangan penghasilan setelah proyek-proyek infrastruktur desa selesai. Namun, jika dana itu diinvestasikan, dampak ekonomi seperti lapangan kerja dan kenaikan pendapatan per kapita bisa berlangsung dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan salah satu desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggunakan dana desa untuk budidaya anggur merah. Dengan dana desa Rp250 juta setahun, hasil dari pengembangan anggur merah itu kemudian dihimpun ke dalam koperasi simpan pinjam. Adapun, koperasi ini disebutnya telah memberi pembiayaan usaha mulai dari pertanian hingga produksi kain tenun.
"Jadi dana desa bukan hanya soal belanja dan bangun proyek yang dampaknya tidak sustain. Ini harus jadi stimulan bagi sumber pendanaan alternatif yang punya efek pengganda ke perekonomian. Dana desa tidak akan berjalan kalau mental kepala desa tukang belanja," pungkasnya. (agi)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190227132703-532-373099/agar-dana-desa-tak-sekadar-jadi-gimik-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "Agar Dana Desa Tak Sekadar Jadi Gimik Politik - CNN Indonesia"
Post a Comment