BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kabupaten Tapin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tapin siap menjalankan aturan baru dari Ditjen Perbendaharaan.
Aturan tersebut berhungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa.
Kasubit Perbendaharaan II Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Tapin, M Rizqi Maulana mengatakan perubahan yang akan diberlakukan pada 2019 ini memberikan sisi positif dan mempermudah pihaknya.
Terutama pada aturan penyaluran dan pelaporan dana desa.
"Memang ada tambahan pada tahap laporan, sekarang laporan itu harus di-review kembali oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ucap Rizki pada acara sosialisasi dan Forum Groups Discussion mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa 2019, Lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Selasa (30/1/2019).
Baca: KalselPedia - Profil GOR Hasanuddin HM Banjarmasin
Baca: Vanessa Angel Bakal Ditahan Terkait Kasus Prostitusi Online Artis? Ini Penjelasan Humas Polda Jatim
Baca: Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani Ditahan, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Soal Sabar Menghadapi Ujian
Baca: Reza Artamevia Restui Hubungan Dul Jaelani dan Aaliyah Massaid yang Dijodohkan Maia Estianty?
Baca: Balasan Menohok Via Vallen Saat Kausnya Dibilang Murahan dan Kampungan, Harganya Tak Terduga!
"Diharapkan dengan adanya review dari APIP ini dapat meminimalisir kesalahan yang kami laporkan," tambahnya.
Sementara itu mengenai aturan baru pada penyaluran dana desa ia mengatakan dari pemaparan yang disampaikan oleh pemateri, yakni Kepala Subdit Pelaksanaan Anggaran IV Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Hari Utomo perubahan tersebut dianggap menjadi lebih mudah.
Dimana untuk penyaluran tahap III dana desa bisa dipercepat, yakni cukup mengumpulkan 10, 20 atau 30 desa atau sebagian desa yang melaporkan realisasi penyerapan anggaran.
Sehingga tidak perlu lagi mengumpulkan seluruh laporan desa pada satu kabupaten.
Lantas, karena ada perubahan itu, pihaknya pun telah berencana untuk melakukan sosialisasi.
http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/30/perubahan-mekanisme-penyaluran-dak-dan-dana-desa-dianggap-meminimalisir-kesalahan-laporanBagikan Berita Ini
0 Response to "Perubahan Mekanisme Penyaluran DAK dan Dana Desa Dianggap Meminimalisir Kesalahan Laporan - Banjarmasin Post"
Post a Comment