
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, penahanan Arif dilakukan tepat sehari setelah inspektorat memaparkan hasil audit pengelolaan keuangan desa-desa di Nganjuk. Dari hasil audit itu pula ditemukan kerugian negara Rp 310 juta dari total dana desa (DD) tahap 1 sebesar Rp 767,5 juta.
Uang senilai ratusan juta itu sedianya untuk membiayai sejumlah proyek fisik di Desa Kacangan. Mulai membangun pos kamling, drainase, jalan paving dan aspal. Praktiknya, Arif tidak bisa menuntaskan pengaspalan jalan dan timbul kerugian Rp 310 juta.
Dana ratusan juta rupiah tersebut diduga sebagian digunakan Arif untuk kepentingan pribadinya. Mulai untuk membayar utang hingga untuk biaya pengobatan anaknya. “Makanya, program desa tidak jalan,” kata sumber koran ini.
Proyek yang tidak tuntas tahun lalu itu rupanya berlarut-larut hingga tahun ini. Arif tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akibat ketidakjelasan tersebut, DD dan alokasi dana desa (ADD) Kacangan tahun ini belum bisa cair hingga sekarang.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta melalui Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardhi Kristanto yang dikonfirmasi tentang penahanan Arif pada Selasa lalu, membenarkannya. Yogi mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. “Langsung kami tahan,” kata Yogi sembari menyebut penahanan dilakukan setelah Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Selebihnya, Yogi mengaku belum bisa membeberkan detail kasus dugaan korupsi yang dilakukan Arif. “Besok saja (hari ini dijelaskan, Red),” elak Yogi.
Terpisah, Penasihat Hukum Arif, Bambang Sukoco yang dikonfirmasi tentang kasus yang membelit kliennya mengatakan, dari uang total Rp 310 juta yang disebut kerugian negara, tidak semuanya dinikmati oleh Arif. Melainkan, Rp 200 juta di antaranya dibelikan aspal. “Tetapi sampai sekarang aspalnya tidak ada,” kata Bambang.
Karenanya, Bambang menyebut Arif juga jadi korban penipuan yang dilakukan oleh Fe, penjual aspal sekaligus pelaksana proyek. Untuk membuktikannya, Bambang mengaku siap menunjukkan kuitansi pembelian aspal tersebut.
Akibat kasus penipuan itu pula, kilah Bambang, proyek pengaspalan menjadi tidak jelas. Demikian juga dengan anggaran desa 2018 yang sampai Oktober ini tidak bisa diterima Desa Kacangan.
Ditanya tentang dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi Arif, Bambang tidak mengelak. Meski demikian, menurutnya jumlah uang yang dipakai tidak terlalu besar.
Dia mencontohkan, Arif pernah menggunakan uang Rp 10 juta untuk operasi anaknya. Kemudian, membayar utang kepada pihak ketiga dengan total Rp 74 juta. Sehingga, total uang yang dipakai oleh Arif Rp 84 juta. “Klien saya siap mengembalikan uangnya,” tandas Bambang.
(rk/rq/die/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang"
Post a Comment