Search

Selewengkan Dana Desa, Kejari Tahan Mantan Kades

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh pada, Selasa (16/10) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Elpian (50) ditahan Kejari Sungai Penuh terkait kasus penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada 2016.

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Sudarmanto dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Elpian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (16/10) siang.

Baca: Meninjau Lebih Dekat Proses Produksi Sepeda Motor Honda di Pabrik PT AHM Plant Cikarang

“Ya, kita melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyelewengan DD dan ADD Desa Balai Semurup atas nama Elpian, Mantan Kades desa Balai Semurup,” kata Manto.

Diungkapkannya, sebelum dilakukan penahanan penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka. Setelah diperiksa selama tiga jam dan ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan penahanan.

 “Sebelum diamankan sebelumnya kita lakukan pemeriksaan selama tiga jam. Sekitar pukul 12.00 tadi kita amankan, dan bawa ke Lapas Sungaipenuh,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memintai keterangan sejumlah saksi-saksi, keterangan ahli. Dari keterangan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti.

“Bedasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli kerugian yang ditemukan sebanyak Rp 250 juta dari DD dan ADD sebanyak Rp 50 juta. Jadi total jumlah keseluruhan Rp 300 juta,” sebutnya. 

Baca: Ini Rincian Data Pemilih yang Bermasalah Kabupaten dan Kota

Baca: Daftar Pemilih Masih Bermasalah

Kasi Pidsus menyebutkan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Kades Balai di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh selama 20 hari.

“Penahanan mulai dilakukan hari ini 16 Oktober 2018 sampai dengan 14 November 2018. Dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 2 tahun 2001.

“Sampai saat ini masih satu tersangka, bagi pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kita mintai keterangannya dan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Baca: Pendaftar Online CPNS Kab. Muarojambi Capai 6.000 Peserta, Sekitar 50-an TMS

Baca: VIDEO: Heboh, Penangkapan Pelaku Diduga Penculikan Anak di Kerinci

Baca: 3 Camat di Tanjabbar Masuk Nominasi Camat Teladan

Let's block ads! (Why?)

http://jambi.tribunnews.com/2018/10/16/selewengkan-dana-desa-kejari-tahan-mantan-kades

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selewengkan Dana Desa, Kejari Tahan Mantan Kades"

Post a Comment

Powered by Blogger.