DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.
Meski begitu, maskapai tersebut sudah mengumumkan keputusan itu kepada publik.
Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Menhub Cek Kebijakan Lion Air Group yang Kenakan Tarif untuk Bagasi
"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Menhub di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.
Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya. Namun ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.
Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).
"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Ini Tarif Tambahan Lion Air Setelah Layanan Bagasi Gratis Dicabut
Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/05/153716626/pengenaan-tarif-bagasi-lion-air-group-belum-dapat-persetujuan-kemenhub
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengenaan Tarif Bagasi Lion Air Group Belum Dapat Persetujuan Kemenhub - KOMPAS.com"
Post a Comment