Solopos.com, SEMARANG — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memutuskan aturan baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Aturan baru itu adalah penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB sehingga orang miskin tak lagi jadi prioritas.
Sistem ini dinilai menyulitkan pelaksanaan penerimaan siswa. Kemendikbud berkaca pada penerimaan siswa lewat jalur SKTM tahun 2018 yang dinilai gagal.
Rekomendasi Redaksi :
"SKTM kami nilai tidak efektif dalam persyaratan PPDB. Dalam PPDB 2019 ini sistem akan dihapuskan merujuk masukan dari berbagai daerah," kata Muhadjir ketika ditemui di sela-sela kunjungannya di SMKN 7 Semarang, Jumat (4/1/2019) seperti dilansir RRI.
Meski menghapus jalur penerimaan lewat SKTM, masyarakat miskin diminta tidak khawatir lantaran masih ada solusi dari pemerintah terkait jaminan sekolah. "Bagi siswa miskin tenang. Nanti kita ada skema lain, mulai dari siswa yang masuk [jenjang sekolah] sebelumnya dari jalur siswa miskin atau tidak. Atau dari keluarga PKH, nanti langsung kita akomodasi,"tambah dia.
Muhadjir mengakui sistem SKTM gagal dan justru menyulitkan pihak sekolah. "Daripada bikin pusing kita tidak akan pakai itu [SKTM]," kata dia yang dibenarkan beberapa guru di SMKN 7 Semarang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik upaya Mendikbud yang akan menghapus sistem penerimaan lewat jalur SKTM. Di Jawa Tengah pihaknya juga menggagas penghapusan SKTM, berdasarkan hasil rapat evaluasi sektor pendidikan 2018 lalu.
Tiga poin yang menjadi evaluasi mendalam Ganjar di sektor pendidikan adalah zonasi, kurikulum, serta persyaratan PPDB. Evaluasi dari tiga poin tersebut bakal melahirkan sistem informasi pendidikan yang akuntabel, salah satunya penghapusan SKTM dari PPDB.
Di sisi lain, menurut Ganjar, telah ada perangkat sahih untuk mememvalidasi siswa dari keluarga tidak mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan data kependudukan daerah. Untuk siswa yang benar-benar tidak mampu, Pemprov akan menyiapkan bantuan lain yang lebih tepat sasaran dan mendidik seperti beasiswa.
"Sudah ada pengkajian dan penjajakan untuk memisahkan syarat SKTM dalam penerimaan [PPDB]. Kalau tidak mampu ya kita kasih beasiswa," kata dia.
Pencantuman SKTM dalam persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK beberapa waktu lalu menuai masalah. Muncul data SKTM palsu yang dibuat orang tua siswa agar anak mereka diterima di sekolah favorit.
"SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi untuk memilih sekolah," kata dia.
http://news.solopos.com/read/20190106/496/963258/ini-aturan-baru-ppdb-2019-orang-miskin-tak-lagi-jadi-prioritasBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Aturan Baru PPDB 2019, Orang Miskin Tak Lagi Jadi Prioritas - Solopos"
Post a Comment