Search

Subsidi Parkir ASN Pemprov DKI akan Dihapus - Republika Online

Harga parkir ASN Pemprov DKI juga akan dinaikkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pengetatan ruang parkir yang ada di jalan protokol di DKI Jakarta. Pengetatan itu ditujukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memindahkan para pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan transportasi umum.

“Salah satu untuk mendorong peralihan kendaraan pribadi ke transportasi umum adalah dengan pengendalian satuan ruang parkir di jalan yang telah tersedia transportasi umumnya. Caranya yaitu dengan mengurangi satuan ruang parkir berdasarkan zonasi, dan meningkatkan biaya jasa layanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta,  Sigit Widjatmoko kepada Republika, Rabu (5/12).

Salah satu jalan yang akan dilakukan pengetatan parkir, adalah jalan protokol MH Thamrin hingga Jalan Jendral Sudirman. Pihaknya mencatat, sejauh ini, ada sebanyak 69 ribu satuan ruang parkir roda empat yang ada di sepanjang jalan itu. Sementara, untuk jumlah satuan ruang parkir roda dua, tercatat sebanyak 54 ribu.

Sigit menuturkan, dengan penerapan pengetatan parkir, pihaknya akan mengurangi satuan ruang parkir. Namun, berapa jumlahnya, pihaknya menyebut hal itu masih dalam tahap kajian.

Dia menyebut, pada Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman, transportasi umum telah tersedia secara lengkap. Selain itu, penyediaan fasilitas untuk pejalan kaki pun juga telah tersedia. Sehingga, jalan ini, yang akan pertama kali digunakan sebagai zona yang diterapkan pengetatan parkir.

“Nah, kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir, maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya pada koridor ruas jalan yang sudah bagus public transportnya. Artinya, ada BRT Transjakarta di sana, ada Jak Lingko, kemudian ada MRT Jakarta,” jelas Sigit.

Dia menerangkan, zonasi-zonasi itu terdiri atas zonasi ketat, zonasi rendah, dan zonasi longgar. Artinya, zonasi ketat adalah zonasi yang akan dilakukan penerapan pengetatan parkir karena adanya transportasi umum massal yang tersedia.

Sigit melanjutkan, hal ini sejalan revisi Perda rencana tata ruang wilayah DKI yang akan disahkan di awal 2019 mendatang. Oleh sebab itu, dia meyakini, penerapan pengetatan parkir ini akan berjalan pada 2019 mendatang.

Lalu, pihaknya juga sedang mengkaji perihal peningkatan tarif parkir yang pas. Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada saat ini, tarif parkir yang tertera dalam aturan tersebut adalah Rp 5 ribu hingga Rp 12 ribu per jam.

Dengan penerapan zonasi itu, pihaknya akan melakukan peninjauan aturan parkir itu dan kemudian menyesuaikannya kembali. Dia tak menampik, peningkatan itu mencapai berkali-kali lipat, bahkan bisa saja mencapai Rp 50 ribu per jam.

Dalam menerapkan pengetatan itu, Pemprov DKI akan memulainya dengan menghilangkan subsidi parkir bulanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI di Lapangan IRTI. Semula, para ASN mendapatkan subsidi sehingga mereka hanya membayar Rp 64 ribu per bulan.

“Nah, Januari sudah enggak ada lagi parkir bulanan untuk PNS. Di samping itu harganya juga akan ditingkatkan. Sehingga, PNS DKI bisa menjadi contoh atau pelopor,” jelas Sigit.

Sigit menyebut, pengetatan parkir dan peningkatan biaya jasa layanan parkir ini merupakan salah satu cara selain mempeluas wilayah ganjil-genap. Dia berharap, cara ini dapat memindahkan para pengguna untuk berpindah kepada transportasi umum.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengetatan parkir di jalan protokol. Senada dengan Sigit, pengetatan parkir itu dilakukan dengan dua cara.

“Satu adalah dengan (cara) peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan (cara) pengurangan tempat parkir. Sehingga lebih banyak yang masuk ke jalan sudirman dan thamrin menggunakan kendaraan umum atau pejalan kaki,” jelas Anies, Selasa (4/12/) lalu.

Hal itu seiring dengan penataan di Jalan Sudirman sendiri dengan memprioritaskan para pejalan kaki. Penataan iru berupa penambahan crossing sebidang, atau lintasan penyeberangan sebidang atau pelican crossing.

Lalu, revitalisasi tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ditargetkan selesai pada awal 2019.  Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan jalur bagi pesepeda. Dia berharap penataan itu selesai satu per satu pada akhir Desember nanti.

“Nanti sambil kita tuntaskan MRT Maret (2019) selesai,” jelas Anies.

Pengamat Transportasi yang juga merupakan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Aully Grashinta menuturkan, pihaknya mendorong adanya rencana untuk melakukan pengetatan parkir di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, akan menjadi salah satu dorongan kepada masyarakat untuk berpindah moda transportasi.

Dia menjelaskan, salah satu studi yang dijalankan oleh pihaknya dan juga Pemprov mengenai pengetatan parkir adalah studi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Pada studi itu, tarif parkir diterapkan mencapai Rp 50 ribu per jam.

Dia menyebut, dengan tarif yang begitu tinggi, maka masyarakat pun mulai berfikir untuk berpindah moda transportasi. Namun demikian, Pemprov pun harus menyediakan park and ride di ujung-ujung kota yang terintegrasi dengan angkutan umum.

“Sehingga masyarakat dengan mudah dapat meninggalkan kendaraannya di area park and ride dan berpindah ke angkutan massal. Selain itu tentunya angkutan umum yang terintegrasi dan dapat diandalkan menjadi prasyarat,” jelas Aully.

Let's block ads! (Why?)

https://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/12/05/pj9uhs330-subsidi-parkir-asn-pemprov-dki-akan-dihapus

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Subsidi Parkir ASN Pemprov DKI akan Dihapus - Republika Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.