Search

Korupsi Dana Desa, Kesaksian Helmi Ringankan Tuntan pada Kades Aburan - Tribun Jambi

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Aburan, Batang Tebo, Tarmizi kembali menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/12/2018).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Baca: Perumahan Kembar Lestari Banjir, Semua Terendam Kecuali Atap Rumah

Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan, Helmi.
Dalam keterangannya, Helmi mengaku menjadi pengurus di sebuah madrasah di sana.

"Saya pernah menerima uang Rp 4,4 juta dari perangkat desa," katanya.

Baca: 3 Solusi Pemkot Jambi Atasi Banjir di Lapas Klas II.A Jambi

Seingatnya, uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan madrasah. Namun, akunya, dia tak membuat laporan pertanggungjawaban atas pembelian itu.

"Ndak buat saya. Tapi ada dibelikan untuk kebutuhan madrasah," terangnya.

Baca: Sekolah Terendam Banjir, Siswa SDN 222/IV Kota Jambi Diliburkan

Helmi bilang, dia hanya menandatangani beberapa laporan yang telah dibuat perangkat desa.

Sebelumnya diberitakan, Tarmizi selaku Kepala Desa Aburan, Batang Tebo, Tebo Tengah, menerima alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 601.526.000 berdasarkan SK Bupati Tebo nomor 166 tahun 2015, yang dicairkan sebanyak tiga kali. Namun, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi, terdapat kerugian sebesar Rp 160 juta lebih.

Let's block ads! (Why?)

http://jambi.tribunnews.com/2018/12/04/korupsi-dana-desa-kesaksian-helmi-ringankan-tuntan-pada-kades-aburan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Desa, Kesaksian Helmi Ringankan Tuntan pada Kades Aburan - Tribun Jambi"

Post a Comment

Powered by Blogger.