Search

Gara-gara Sembako dan Uang Pecahan Rp 2 ribu, Caleg Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 5 Juta - Tribun Jabar

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur dari partai Nasdem berinisial AA divonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp 5 juta, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (20/12).

Majelis hakim menyatakan AA bersalah karena terbukti telah membagikan paket sembako, uang tunai pecahan Rp 2 ribu, dan menyampaikan visi misinya kepada ibu-ibu pengajian.

Penasehat Hukum AA, O Suhendra, mengatakan, dari persidangan itu tim penasehat dan terdakwa mengharapkan majelis hakim memvonis bebas AA dari segala tuntutan, sebab pihaknya berkeyakinan jika tidak ada pelanggaran pidana pemilu dari kegiatan yang dilakukan di sebuah madrasah di Cugenang.

"Kami tetap menghargai putusan hakim. Terkait banding, kami akan berkoordinasi dulu dengan AA dan tim penasehat hukum karena masih ada waktu tiga hari," katanya.

Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa temuan dan pelaporan dari pihaknya terbukti.

Bertaruh Nyawa Menuju Sekolah, Duka Murid-murid SD dan SMP di Cianjur Selatan [VIDEO TEASER]

"Apa yang kami temukan di lapangan memang terbukti, dan itu dipertegas oleh putusan hakim," katanya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan dan terjadi pada AA harus jadi pembelajaran bagi caleg lainnya untuk tidak melakukan apa saja yang dilarang dalam kampanye.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pelaksana, peserta dan tim kampanye dinyatakan telah terpenuhi.

Unsur dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung dinyatakan telah terpenuhi.

Mengingat seluruh unsur telah terpenuhi maka terdakwa patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dakwaan JPU.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan agar barangbukti sembilan bahan pokok dimusnahkan.

Jusuf Kalla Ungkap Perbedaan Menjadi Wakil Presiden Era SBY dan Jokowi, Ada Hal yang Mencolok

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/12/21/gara-gara-sembako-dan-uang-pecahan-rp-2-ribu-caleg-ini-divonis-penjara-dan-denda-rp-5-juta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gara-gara Sembako dan Uang Pecahan Rp 2 ribu, Caleg Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 5 Juta - Tribun Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.