Untuk Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah mengalokasikan Rp 10 triliun, naik dari sebelumnya Rp 8,5 triliun. Pemerintah menambah kategori penilaian bagi daerah yang mendapatkan dana insentif ini, yaitu kemudahan berusaha untuk mendorong perbaikan iklim investasi dan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah mengalokasikan Rp 69,3 triliun di 2019, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 59,3 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemerataan layanan publik, peningkatan alokasi untuk pendidikan, penambahan subbidang GOR dan perpustakaan daerah.
Untuk Dana Otsus, DTI dan DK DIY sebesar Rp 22,2 triliun, naik dari sebelumnya Rp 21,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pendanaan pendidikn, sosial, kesehatan dan infrastruktur di Aceh, Papua dan Papua Barat serta pendanaan urusan keistimewaan di DIY.
Sementara untuk Dana Desa, pada 2019 pemerintah juga meningkatkan alokasi dana tersebut dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk reformulasi dan afirmasi untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayan masyarakat dan penguatan kapasitas SDM desa dan tenaga pendamping desa. Tiap desa akan mendapatkan rata-rata Rp 934 juta, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 800 juta.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3802116/alokasi-transfer-daerah-dan-dana-desa-capai-rp-826-triliun-di-2019-ini-rinciannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Capai Rp 826 Triliun di 2019, Ini Rinciannya"
Post a Comment