Search

Tuntutan Driver Go-Jek Soal Cabut Aturan "Suspend" Mustahil

JAKARTA, KOMPAS.com  - Manajemen Go-Jek Indonesia menyatakan, tidak akan mencabut aturan soal suspend bagi driver atau pengemudi yang sudah terkena. Sehingga tuntutan pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu mustahil terwujud.

"Open suspend itu adalah seuatu hal yang sangat agak aneh. Jadi nggak mungkin ada pemutihan massal," ungkap VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia, Michael Say di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Michael menjelaskan, para driver Go-Jek sejak awal sudah mengetahui soal perjanjian mitra. Pilar perjanjian itu menerangkan bentuk dan hal yang tidak boleh dilanggar para driver. Jika ada pelanggaran maka ada sanksi yang diterima.

"Ada namannya perjanjian kemitraan. Dimana perjanjian kemitraan sudah jelas pilar-pilar pelanggaran mana saja yang tidak boleh dilakukan. Kenapa sampai ada sampai putus mitra? karena ada pelanggaran berat," terangnya.

Go-Jek sudah mengatur tingkatan pelanggaran serta sanksi yang menyertainya, mulai kecil hingga yang terberat. Tingkat pelanggaran pertama berkaitan dengan pelayanan, kedua keamanan di jalananan, dan ketiga tindakan kecurangan. Inilah yang selalu dicermati menajemen Go-Jek.

"Misalnya pakai fake GPS, ada order fiktif. Nah, tindakan-tindakan seperti ini (suspend) kami lakukan untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan Go-Jek. Bayangkan, permintaan mereka adalah pemutihan/amnesti massal. Jadi semuanya minta dibukain lagi. Ini permintaan yang tidak masuk akal sebenarnya," cetusnya.

Dia menambahkan, kini pihak tengah melakukan perbaikan dan pembenahan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Salah satu yang digodok ialah soal perbaikan sistem suspend agar makin baik.

"Kami sudah sampaikan ke komunitas, yang kami lakukan saat ini adalah perbaikan sistem suspensinya. Biar lebih transparan, jadi kalau disuspend mitra tahu apa alasannya. Dan tingkat kesalahannya sekarang sistem suspensi kita bikin bareng-bareng dengan komunitas. Jadi input-nya kita tampung secara nasional," pungkasnya.

Kalau demo, sambung Michael, itu merupakan cara menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat. Sebagai warga Indonesia boleh menyampaikan aspirasinya dan tidak perlu dilarang.

"Demo adalah hak siapapun. Jadi kalau terjadi demo kami selalu menemui pendemonya. Kami selalu melakukan mediasi. Kami juga menyampaikan kepada komunitas, sebetulnya tidak perlu demo, kita itu ada namanya forum Kopdar (Kopi Darat). Yang kita lakukan secara nasional, setiap komunitas bisa join," tandasnya.


Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/23/160808626/tuntutan-driver-go-jek-soal-cabut-aturan-suspend-mustahil

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tuntutan Driver Go-Jek Soal Cabut Aturan "Suspend" Mustahil"

Post a Comment

Powered by Blogger.