
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Besaran UMP itu naik 8,03 persen sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor B.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 Tahun 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Surat Edaran itu mengutip Surat Kepala BPS No. B-218/BPS/1000/10/2018 tertanggal 4 Oktober 2018 yang menyebut besaran inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) 5,15 persen. Sebagaimana dilansir laman beritajakarta.id, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan penetapan UMP Jakarta tahun 2019 sudah melalui berbagai pertimbangan dan mendengarkan masukan pemangku kepentingan.
"Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang. Kita berdoa semoga kesejahteraan pekerja di DKI semakin meningkat," kata Saefullah, di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11).
Selain menaikkan UMP, pemerintah provinsi memberikan subsidi bagi pekerja melalui Kartu Pekerja. Subsidi yang diberikan meliputi gratis naik bus Transjakarta, pangan murah, dan KJP Plus untuk pendidikan anak buruh. Buruh yang bisa mendapat subsidi itu harus memiliki KTP Jakarta dengan upah maksimal setara UMP ditambah 10 persen dan tanpa batasan masa kerja.
(Baca juga: Menaker Ingatkan Pentingnya Sistem Pengupahan yang Berkeadilan).
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Kartu Pekerja yakni mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Pendaftaran dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah. Setelah dokumen itu diverifikasi, pemohon perlu membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp50 ribu. Kartu Pekerja akan disalurkan oleh Disnakertrans Jakarta bersama Bank DKI dengan lokasi pembagian kartu yang ditentukan serikat pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, berharap tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan UMP 2019. Dia mencatat untuk UMP 2018 tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan upah. “Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta,” kata Sarman.
Menurut Sarman dengan kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah membuat beban pengusaha semakin bertambah. Tapi dia yakin kondisi ini tidak berlangsung lama. Berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah diharapkan mampu membenahi situasi ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Jika ada persoalan menyangkut upah, Sarman mengimbau penyelesaiannya dilakukan secara bipartit mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Tak ketinggalan dia berharap selama Pemilu 2019 nanti tidak ada kegaduhan yang mengganggu aktivitas ekonomi.
(Baca juga: Ingat, PP Pengupahan Wajibkan Pengusaha Bentuk Struktur dan Skala Upah).
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat sebagian kalangan buruh Jakarta menolak besaran UMP 2019 yang telah ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta, mereka menuntut UMP sebesar Rp4.373.820. Selaras itu pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberikan subsidi sebagai kompensasi kenaikan UMP 8,03 persen.
Timboel menghitung subsidi pangan yang akan diberikan itu sebesar Rp196 ribu, gratis naik bus Transjakarta dan KJP untuk anak buruh dengan besaran Rp250 ribu untuk tingkat SD, Rp300 ribu untuk SMP, Rp420 ribu untuk SMA, dan Rp450 ribu untuk SMK. Total subsidi itu minimal lebih dari Rp446 ribu. Jika subsidi itu ditambah UMP Jakarta Rp3.940.973 pendapatan buruh Jakarta satu bulan sebesar Rp4.386.973. Jumlah ini lebih besar dari tuntutan UMP sebagian buruh sebesar Rp4.373.820.
Persoalannya, Kartu Pekerja itu hanya bisa didapat untuk buruh yang menjadi anggota serikat pekerja. Menurut Timboel syarat itu tidak tepat, subsidi ini harus diberikan kepada seluruh buruh Jakarta yang upahnya sebatas UMP. Menurut Timboel serikat buruh harusnya menuntut pengawasan dan penegakan hukum yang serius dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Masih banyak pekerja di Jakarta yang belum mendapat upah sebesar UMP. Pemerintah harus mewajibkan seluruh perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah untuk memastikan upah pekerja,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (2/1).
Timboel menyesalkan ada sebagian pengusaha yang menolak kenaikan UMP Jakarta Tahun 2019. Mereka usul kenaikan UMP sebesar 5 persen. Menurut Timboel pengusaha harus mematuhi pasal 44 PP Pengupahan yang intinya mengatur penetapan UMP dihitung menggunakan formula. “Bukankan Apindo dan Kadin yang mengusulkan pasal 44 PP Pengupahan itu?,” ujarnya.
Timboel berharap ke depan serikat buruh fokus pada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Timboel PP Pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan kualitas KHL dilakukan setelah 5 tahun. Melalui peninjauan itu diharapkan komponen KHL yang saat ini sebanyak 60 item dapat meningkat jumlah dan kualitasnya sehingga UMP 2020 bisa dihitung menggunakan komponen yang telah diperbarui itu.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bdbcd19ec30b/ada-subsidi-untuk-buruh-jakarta-bergaji-umpBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Subsidi untuk Buruh Jakarta Bergaji UMP"
Post a Comment