Search

Sidang Perdana Dugaan Penyelewengan Dana Desa Aburan ...

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana Desa Aburan Batang Tebo atas terdakwa Tarmizi, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (29/10/18).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tebo, Efran Apturedi.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Tarmizi bersama-sama dengan Zulva (telah meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 490/060/SKK/ABT/2017), diduga telah melakukan penyelewengan dana desa pada 2015 lalu.

"Pada tahun 2015, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, memperoleh Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 601.526.000 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo nomor 166 tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015," kata Jaksa, membacakan.

Selanjutnya, dilakukan musyawarah desa, membahas tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2015, pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa ( RPTD) dan menetapkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selanjutnya, Tarmizi selaku kepala desa mencairan dana tersebut dalam tiga tahap.

Tahap pertama, Rp 240.601.400. Tahap kedua, Rp 240.601.400. Dan tahap ketiga, Rp 120.305.200.

Namun dalam pemanfaatannya, dana tersebut tidak seperti aturan yang disyaratkan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan almarhum Zulva yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Jambi Nomor : SR-166/PW 05/5/2018 tanggal 24 Juli 2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp. 160.769.500, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jaksa melanjutkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atas pembacaan dakwaan itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, Senin (5/11/18) mendatang.

Baca: Bocoran Pelanggaran yang Jadi Prioritas Ditindak Pada Operasi Zebra 2018, Hindari Atau Kena Tilang

Baca: Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sarolangun, Ini yang Dilakukan

Baca: Live Streaming Indosiar Persipura vs Persebaya Mulai Pukul 13.30 WIB

Let's block ads! (Why?)

http://jambi.tribunnews.com/2018/10/30/sidang-perdana-dugaan-penyelewengan-dana-desa-aburan-batang-tebo-jpu-paparkan-dakwaan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Perdana Dugaan Penyelewengan Dana Desa Aburan ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.