ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara resmi menahan Kepala Desa ( kades) Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, US.
Pria ini ditahan sejak 25 Oktober 2018 atas dugaan pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan Rancangan Anggaran Pembangunan Desa, 2017 lalu.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (27/10/2018).
Dia menyebutkan, kasus itu dilaporkan oleh M Yacob, selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa, Juni 2018 lalu.
Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat
Menerima laporan itu, polisi memeriksa 5 saksi, mulai dari staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Aceh Utara, anggota badan permusyawaratan desa, dan sejumlah saksi lainnya.
Polisi juga memeriksa tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh kepala desa ke pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Medan, Sumatera Utara.
“Hasilnya non identik, benar bahwa tanda tangan itu dipalsukan,” sebutnya.
Pemalsuan tanda tangan itu untuk proses pencairan dana desa tahun lalu sebesar Rp 863 juta dalam tiga tahap pencairan.
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita yaitu berita acara Rancangan Perbaikan Anggaran Pembangunan Desa tahun 2017.
“Tersangka mengakui bahwa ada satu tanda tangan yang dipalsukan. Dia ini terancam lima tahun penjara dan sekarang segera kami siapkan berkasnya untuk kami serahkan ke jaksa,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/10/27/18380771/terkait-dana-desa-polisi-tahan-kades-di-aceh-utara
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Dana Desa, Polisi Tahan Kades di Aceh Utara"
Post a Comment