JAKARTA - Masyarakat Indonesia masih memiliki hasrat memiliki rumah pada semester II-2018, baik seken maupun baru. Rata-rata mereka mengincar rumah dengan harga di bawah Rp750 juta.
Akan tetapi, tahukah Anda, masyarakat Indonesia membutuhkan waktu kurang dari 1 tahun untuk proses pembelian rumah. Hal ini terkuak dalam riset rumah.com property index.
Riset menunjukkan, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah maksimal 9 bulan.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Kondisi Pasar Properti Premium?
Menurut riset terjadinya closing atau pembelian properti biasanya membutuhkan proses yang berbulan-bulan lamanya.
“Untuk terjadinya closing atau pembelian, riset menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia secara umum butuh 6-9 bulan dari mulai proses hingga closing," kata Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/10/2018).
Baca Juga: Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%
Sekadar diketahui, proses pembangunan rumah melalui sejumlah tahap. Mulai dari survei, menyiapkan DP, akad kredit, proses design rumah, pembangunan hingga penyelesaian dan serah terima kunci.
(dni)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/19/470/1966179/proses-membeli-rumah-dari-akad-butuh-waktu-berapa-lamaBagikan Berita Ini
0 Response to "Proses Membeli Rumah dari akad Butuh Waktu Berapa Lama?"
Post a Comment