Search

Meikarta Tersandung Suap Perizinan, Menteri Sofyan Sebut Itu Wewenang Pemda

Liputan6.com, Jakarta Kasus suap Proyek Meikarta saat ini tengah menjadi sorotan. Suap dalam proyek tersebut terkait masalah perizinan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil menyebutkan persoalan izin lahan proyek Meikarta sebetulnya sudah tidak ada masalah. Pihak Meikarta sudah mengantongi izin resmi luas lahan seluas 84,6 hektare (ha) dan sisanya masih dalam proses.

"Meikarta kan nggak ada masalah waktu itu dirjen tata ruang, dirjen pengendalian menyampaikan surat kepada bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektar. Dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan," kata Sofyan saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Sofyan mengaku tidak mengetahui persis berapa sisa luas lahan [Meikarta]( 3671243 "") yang belum mengantongi izin resmi. "Belum tahu. Kita sudah tahu kalau mereka sudah mengajukan," ujarnya.

Sisa lahan sekitar 300 hektar lebih belum mendapat izin resmi sebab masih dalam proses. Sofyan menilai pihak Meikarta tidak mau melalui proses perizinan yang lama dan panjang sehingga memilih melalukan suap untuk mempercepat proses tersebut.

"Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," ujarnya.

Sofyan menjelaskan, mengenai perizinan kewenangannya memang berada di tangan pemerintah daerah.

"Itu tata ruang, izinnya ada di Pemda. Semua itu ada di pemda, kita hanya mengawasi di tata ruang. Dirjen Tata Ruang hanya memberikan persetujuan akhir, persetujuan subtansi. Kemudian mengawasi apakah telah dilaksanakan sesua tata ruang atau tidak," jelasnya.

Dia berharap proses perizinan di pemda bisa diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang pada proyek-proyek lainnya.

"Itu masalah perizinan di tingkat pemda. Makanya perlu OSS untuk seperti ini. Supaya izin transparan dan lain-lain, sehingga orang tidak perlu pakai jalan belakang. Permudah izin, maka suap-suap itu akan mudah berkurang," ungkapnya.

Meski tersandung kasus suap lahan proyek Meikarta, Sofyan menyatakan Kementerian ATR tetap tidak mengubah proses tata ruang yang diajukan sejak awal rencana.

"ATR nggak ada masalah. Kalau misalkan perubahan tata ruang nanti akan kita lihat apakah ada siklusnya dengan tata ruang. Jadi, lebih ke masalahnya kita konsen ketidaksesuaian tata ruang dan rencana pembangunan," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3671553/meikarta-tersandung-suap-perizinan-menteri-sofyan-sebut-itu-wewenang-pemda

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Meikarta Tersandung Suap Perizinan, Menteri Sofyan Sebut Itu Wewenang Pemda"

Post a Comment

Powered by Blogger.