Search

Korban Gempa dan Tsunami Palu Dapat Restrukturisasi Kredit

JAKARTA - Pasca-gempa dan tsunami mengguncang sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mulai meracik skema restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak bencana alam.

Perlakukan khusus bagi para debitur tersebut akan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

BERITA TERKAIT +

Dalam peraturan tersebut jenis perlakukan khusus diberikan antara lain meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah berdasarkan plafon kredit yang diberikan, dan kualitas kredit yang direstrukturisasi serta perihal pemberian kredit/pembiayaan syariah baru.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para debitur kami karena itu Bank BTN akan memberikan restrukturisasi kredit kepada mereka dengan memperhatikan kondisi fisik serta psikologis nasabah serta situasi Sulteng ke depannya sehingga tidak memberatkan mereka,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

 Baca Juga: Gempa Donggala, Jusuf Kalla: Apa yang Dibutuhkan, Pemerintah Akan Siapkan

Berdasarkan data yang dikompilasi oleh tim gabungan (Business Continuity Management-BCM) BTN, debitur kredit konsumer aktif di Sulteng tercatat berjumlah 12.036 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp911 miliar, sementara debitur kredit komersial berjumlah 487 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp139 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisasi bagaimana keadaan debitur kami di Sulawesi Tengah dan akan kami segera laporkan ke regulator sambil menunggu arahan selanjutnya mengenai langkah-langkah restruktrurisasi kredit,” kata Maryono.

 

Restrukturisasi yang akan diberikan, jelas Maryono, bisa saja mengacu pada restrukturisasi untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: 700 Rumah Rawan Gempa Bakal Dibangun di Lombok

Adapun jenis restrukturisasi yang diberikan kepada para debitur yang terdampak gempa Lombok dilakukan Bank BTN dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur serta pemberian diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100% bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

“Tetapi ini akan dilakukan setelah tim Business Continuity Management menyampaikan inventarisasi dari hasil pengecekan mereka terhadap nasabah di lokasi gempa,” katanya.

Baca Juga: Bantuan Makanan Mulai Disalurkan ke Korban Gempa Palu & Donggala

Sementara itu, Bank BTN terus melakukan upaya pemulihan operasional dari outlet yang terdampak gempa. Dari hasil kerja keras tim gabungan, empat outlet Bank BTN sudah memberikan pelayanan terbatas yaitu Kantor Cabang Palu, termasuk Kantor Kas yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika di Kota Palu dan Kantor Cabang Pembantu Syariah di Kota Palu serta Kantor Cabang Pembantu di Luwuk.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/10/05/320/1959961/korban-gempa-dan-tsunami-palu-dapat-restrukturisasi-kredit

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korban Gempa dan Tsunami Palu Dapat Restrukturisasi Kredit"

Post a Comment

Powered by Blogger.