BOGOR - Kehadiran perusahaan pemberi pinjaman atau pembiayaan yang berbasis teknologi atau perusahaan Financial Technologi (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) Lending sempat mendapatkan sorotan. Sebab kemunculannya ini banyak disebut sebagai lintah darat karena bunga pinjaman yang ditawarkan terlalu tinggi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, urusan bunga pinjaman sudah diatur secara transparan oleh setiap perusahaan fintech P2P lending. Bahkan, tingkat bunga pinjaman tersebut juga sudah berdasarkan persetujuan antara lender dan borrower.
“Tingkat bunga itu ada hubungannya dengan nominal yang dipinjam, berapa tenornya dan paling penting seberapa cepat borrower mendapat pinjaman. Ya gimana kalau pinjaman dengan bunga murah, cuma lima persen tapi enggak jamin 2 minggu dapat (pinjaman),” dalam acara media gathering di Hotel Ibis Style Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018).
Baca Juga: Tumbuh Pesat, 73 Fintech P2P Lending Terdaftar di OJK
Hendrikus mencontohkan, untuk rating A biasanya memiliki bunga pinjaman sebesar 10% per tahunnya. Artinya bunga pinjaman per bulannya sekitar 0 hingga 1% per bulannya.
Sementara untuk rating C, maka bunga pinjamannya berada dikisaran 40-50% per tahunnya. Artinya setiap bulannya bunga pinjaman berada diangka 3-4%.
"Kalau yang C yang tanpa jaminan sama sekali itu bervariasi. Antara 40-50 persen per tahun,” ucapnya.
Menurut Hendrikus, penetapan rating pada tingkat bunga pinjaman, disesuaikan dengan ada atau tidaknya jaminan yang diberikan kepada sang peminjam. Jika si peminjam memberikan jaminan, maka tingkat bunga bisa lebih rendah sebab adanya jaminan memperkecil risiko gagal bayar.
Artinya, dalam layanan P2P lending, ada atau tidaknya jaminan merupakan pilihan borrower. Meskipun begitu, keduanya akan sama-sama dilayani namun hal tersebut turut menentukan tingkat bunga pinjaman.
Baca Juga: Dukung Fintech, Presiden Jokowi Bakal Tiru Langkah Bill Clinton
“Tapi ketika Anda bilang, 'saya enggak ada jaminan', maka ratingnya turun ke C. Tidak mungkin Anda mengatakan 'tolong saya dikasih pinjaman tanpa jaminan tapi samain (bunganya) kayak bank'. Ya enggak nyambung,” jelasnya
Oleh karena itu, ada baiknya besaran tingkat bunga ini bisa dilihat secara bijak oleh masyarakat. Sebab, P2P lending memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat.
“Kita harus bijak melihat angka-angka itu. Sekarang P2P lending sangat gampang cari pinjaman. Karena orang begitu mudahnya buka akun. Sehingga kalau dikatakan tingkat bunga di P2P ini sedikit lebih tinggi dari credit card, logis kan? Karena kecepatan, kalau kesini cepat dilayaninya,” ucapnya. (yau)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/20/320/1966695/fintech-seperti-lintah-darat-ini-penjelasan-ojkBagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech seperti Lintah Darat? Ini Penjelasan OJK"
Post a Comment