Search

Tak Patuhi Divestasi, IUPK Freeport Tidak Bakal Diperpanjang

JAKARTA - Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi memiliki 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut menjadi kesepakatan melalui penandatangan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto.

Namun ternyata, divestasi 51% saham Freeport masih kemungkinan untuk batal terealisasi. Khususnya apabila ada empat poin yang tertera dalam pemberian izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia.

BERITA TERKAIT +

Keempat kesepakatan tersebut antara lain adalah berupa pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun, stabilitas penerimaan negara, hingga perpajakan jangan operasi produksi 2x10 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang.

 Divestasi Saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia Akhirnya Disepakati Sebesar 51%

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, divestasi 51% saham Freeport tetap akan berlangsung dan tidak akan gagal. Alasannya adalah karena antara IUPK dan divestasi 51% saham Freeport jadi satu paket.

Artinya, jika divestasi 51% saham PT Freeport batal maka pemerintah juga tidak akan memberikan IUPK kepada PTFI. Itu artinya PTFI harus segera keluar dari Indonesia dan dilarang untuk melakukan eksplorasi lagi.

"Kalau divestasi tidak dilakukan maka perpanjangan tidak akan diberikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7/2018).

 Divestasi Saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia Akhirnya Disepakati Sebesar 51%

Bambang menyebut jika PTFI juga berkomitmen untuk mematuhi HoA dengan memperlancar proses divestasi. Salah satu komitmennya adalah dengan melakukan pembangunan smelter.

"Tetapi untuk smelter dia bisa saja bekerjasama dengan pihak lain," ucapnya.

Saat ini sendiri lanjut Bambang, PTFI sedang dalam proses penyelesaian dokumen untuk pembangunan smelter di Indonesia. Pembangunan sendiri ditargetkan bisa rampung dalam lima tahun kedepan.

"Harus menyediakan dalam waktu lima tahun. Tapi sekali lagi sekarang mereka baru selesai dokumen, fisiknya belum," ucapnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Inalum Rendy Ahmad Witular mengatakan, proses divestasi saham Freeport akan tetap berlanjut meskipun pihaknya ditargetkan bisa membayar uang senilai USD3,85 miliar atau Rp55 triliun (mengacu kurs Rp14.300 per USD) untuk ambil alih 51% saham Freeport sebelum akhir tahun. Sebab ketiga belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan pembayaran tersebut secepat mungkin.

"Kalau Inalum belum selesai sampai 31 Juli ya nanti kita lihat (IUPK) bisa diberikan atau tidak," tegasnya.

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/07/23/320/1926177/tak-patuhi-divestasi-iupk-freeport-tidak-bakal-diperpanjang

Bagikan Berita Ini

0 Response to " Tak Patuhi Divestasi, IUPK Freeport Tidak Bakal Diperpanjang"

Post a Comment

Powered by Blogger.