JAKARTA – Ada tiga poin yang akan ditekankan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, ketiga poin tersebut adalah Perpres mengenai penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, lalu Perpres Moratorium Sawit dan Perpres mengenai Reforma Agraria.
Dia juga mengatakan menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut nantinya pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Termasuk juga yang sedang dalam pengajuan izin kepada pemerintah.
Baca Selengkapnya: Menteri LHK Evaluasi Izin 2,3 Juta Ha Lahan Sawit
(Feb)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/19/320/1966321/evaluasi-izin-2-3-juta-ha-lahan-sawitBagikan Berita Ini
0 Response to "Evaluasi Izin 2,3 Juta Ha Lahan Sawit"
Post a Comment