Search

Akselerasi Ekspor, Mentan Percepat Pengurusan Izin 13 Hari Jadi 3 Jam

loading...

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus memacu peningkatan produksi dan juga ekspor komoditas pertanian khususnya hortikultura.

Terkait dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menggelar rapat koordinasi peningkatan produksi, investasi dan akselerasi ekspor komoditas hortikultura bersama para eksportir di Jakarta, hari ini. Rapat tersebut dipimpin langsung Mentan Amran dan dihadiri dari Kementerian Luar Negeri.

Dalam rapat koordinasi ini, Mentan Amran mendengar keluhan lebih dari 10 eksportir dan langsung memberikan solusinya, yakni percepatan surat izin ekspor dengan memotong waktu perizinan ekspor di Kementan dari 312 jam atau 13 hari menjadi hanya 3 jam.

"Hari ini kita keluarkan kebijakan baru dan merevisi Permentan. Izin dulu maksimal 13 hari, ekspor naik 24%. Tapi hari ini kita pangkas menjadi 3 jam. Kami menyiapkan karpet merah untuk eksportir. Ini perintah Presiden. Kita bikin ekspor naik drastis," ujar Amran seusai memimpin rapat kordinasi dengan eksportir di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Mentan yakin kebijakan strategis ini bisa mengangkat ekspor lebih tinggi. Menurut Amran, jika pengurusan izin di Kementan sudah 3 jam, pengurusan di instansi lainnya akan menyusul sehingga seluruh izin keluar lebih cepat. Kementan, kata dia, dalam hal ini memberikan contoh percepatan pengurusan izin di sektor hulu.

"Jika dulu eksportir mendatangi kami, tapi kini kita layani dan kita datangi. Para eksportir tidak perlu lagi mikir dokumen, tidak perlu datang mengurus, cukup di rumahnya saja. Kalau ekspor naik, perekonomian nasional pun meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut Amran menegaskan potensi sektor pertanian Indonesia khususnya komoditas hortikultura sangat menjanjikan untuk menguasai pasar ekspor sehingga mendongkrak neraca perdagangan. "Neraca perdagangan pertanian 2017 surplus Rp214 triliun," tegasnya.

Amran menekankan kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara.

"Kementan telah mempermudah izin dan urusan berusaha khususnya untuk ekspor produk pertanian. Dulu, mengurus izin bisa 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun. Sekarang kita percepat bisa 1 jam," tuturnya.

Kementan, kata dia, saat ini menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk akselerasi ekspor dan investasi. "Kami minta semua operasi OSS 24 jam, setiap hari Sabtu-Minggu masuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Amran meminta segera dibentuk tim Kementan untuk memecahkan masalah-masalah ekspor.
Masalah-masalah administrasi persyaratan dan perizinan akan dipermudah untuk mendorong percepatan ekspor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi mengatakan Permentan terkait akselerasi ekspor yang direvisi yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017 diubah menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Rekomendasi ini mengatur juga izin ekspornya.

"Dengan perubahan ini kami membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi," paparnya.

Ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 tercatat mencapai Rp1,28 triliun, naik 27% dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp0,94 triliun. Sementara total ekspor hortikultura segar dan olahan Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp2,87 triliun.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1350109/34/akselerasi-ekspor-mentan-percepat-pengurusan-izin-13-hari-jadi-3-jam-1540796886

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akselerasi Ekspor, Mentan Percepat Pengurusan Izin 13 Hari Jadi 3 Jam"

Post a Comment

Powered by Blogger.