Search

Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana

JAKARTA – Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah (pemda) agar dapat berinovasi dalam membuat kebijakan ataupun pelayanan masyarakat.

Pusat menjamin bahwa kegagalan inovasi tidak akan berujung pada pemidanaan selama sesuai aturan. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemda. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BERITA TERKAIT +

“Pada Pasal 389 disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah yang tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka ASN tidak dapat di pidana,” ujar Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

 Baca Juga: Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor

Rambu-rambu dalam pembuatan inovasi daerah tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/ 2017. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika inovasi daerah tidak berhasil maka pelaksanaannya dapat dihentikan.

 

Tentu penghentian ini harus dilaporkan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. “Jangan takut inovasi karena daerah dilindungi undang-undang. Asal penuhi kriteria. Ada tahapan inovasi, evaluasi, dan perlindungan,” ujarnya.

Dia mengatakan, adanya perlindungan ini diharapkan dapat membuat inovasi daerah tumbuh subur. Menurutnya, jika pemda semakin inovatif, maka akan mendukung posisi Indonesia di Global Innovation Index.

 Baca Juga: Awasi Kecurangan CPNS 2018, Kepolisian Kerahkan Tim Cyber dan Intelijen

Seperti diketahui, saat ini Indonesia ada di peringkat 85 dari 127 negara dalam indeks itu. Posisi ini naik dua peringkat dibanding tahun sebelumnya, yakni posisi 87. “Bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan regional ASEAN, peringkat Indo nesia berada di posisi juru kunci.

Di mana Malaysia berada di peringkat 35, Thailand di peringkat 44, Vietnam di peringkat 45, Brunei Darussalam di peringkat 67, Filipina di peringkat 73. Apa lagi jika dibandingkan dengan Singapura yang berada di peringkat 5,” paparnya.

Syafrizal menjelaskan, inovasi merupakan faktor penting untuk meningkatkan daya saing. Terlebih lagi adanya inovasi dinilai sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, pembedayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga mendorong adanya inovasi-inovasi lahir di instansi-instansi pemerintah. Dalam hal ini Kemenpan-RB melakukan penjaringan inovasi dalam bidang pelayanan publik.

Bahkan, pada 2019 akan dikedepankan transfer pengetahuan atau replikasi inovasi pelayanan pu blik. “Kami menjadikan replikasi sebagai bagian dari RPJMN 2020- 2024,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa.

Pada 2024 mendatang Kemenpan-RB dapat mewujudkan pelayanan publik kelas dunia. Salah satunya dengan menggunakan sarana inovasi pelayanan publik. “Inovasi pelayanan publik saat ini masih merupakan sarana yang digunakan oleh negara-negara di dunia dalam perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan dinamis,” kata Diah. (Dita Angga)

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/29/320/1957299/inovasinya-gagal-pns-dijamin-tak-akan-dipidana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.