Search

Fakta PNS Koruptor, Gaji dan Karier Game Over

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga kini ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht. Ironinya, meski sudah dinyatakan melakukan korupsi, mereka masih bekerja di berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota.

Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang. Berikut fakta-fakta mengenai gaji dan nasib PNS yang korupsi, yang dirangkum oleh Okezone Finance:

BERITA TERKAIT +

1. Pemprov DKI dan Kemenhub Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor


Total keseluruhan PNS yang terlibat tipikor tersebut di Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebanyak 2259 orang, di pusat (Kementerian/ Lembaga) sebanyak 98, dan 2357 orang jenderal.

Daftar rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikior pada instansi pusat yang berjumlah 98 orang, paling banyak adalah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 98 orang. Disusul dengan Kementerian Agama (Kemenag) 12 orang.

2. 2.357 PNS Koruptor Belum Dipecat, KPK: Gajinya Harus Dikembalikan ke Negara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif. Namun, 2.357 PNS tersebut belum dipecat serta masih menerima gaji dari institusinya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar PNS yang kasus korupsinya telah berkekuatan hu‎kum tetap (inkracht) dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara. "Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara," kata Saut.

3. PNS Korup Masih Nikmati Gaji, Ada Unsur Kesengajaan?


Sejauh ini pemerintah sudah merespons dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan tiga pihak terkait. Hanya prosesnya masih lama, hingga gaji untuk PNS terpidana korupsi baru bisa dihentikan Desember nanti.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai persoalan tersebut sebenarnya bukan hal yang rumit untuk dituntaskan. Masalahnya tergantung kemauan dan keseriusan masing-masing pimpinan instansi. “Jika ada korupsi di daerah, pasti semua tahu. Tidak saja jajaran pemerintahan, tapi juga masyarakat. Harusnya tanpa dikirimi putusan pengadilan pun pemda proaktif. Ini tidak rumit, hanya mau atau tidak? Serius atau tidak?,” ungkapnya.

4. BKD DKI Pastikan 52 PNS Napi Korupsi Sudah Diberhentikan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga kini ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht masih bekerja di berbagai instansi pemerintah. Dari data itu terdapat 52 orang di antaranya berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono memastikan telah mencopot status PNS kepada setiap pegawai yang telah terbukti melakukan korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pihaknya langsung memberhentikan secara tidak hormat.

"Pokoknya ketika orang kena tipikor, sudah inkracht, putusannya ada kita langsung eksekusi," katanya.

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/15/320/1950943/fakta-pns-koruptor-gaji-dan-karier-game-over

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta PNS Koruptor, Gaji dan Karier Game Over"

Post a Comment

Powered by Blogger.