Search

Capek Digugat MA, Taksi Online Bakal Diatur Perpres

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji agar taksi online bisa diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres). Usulan tersebut lantaran selalu mentalnya Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online di Mahkamah Agung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, beberapa kali pihaknya sudah mengajukan Peraturan Menteri Perhubungan kepada Mahkamah Agung namun hasilnya selalu ditolak.

BERITA TERKAIT +

Terakhir adalah peraturan tentang angkutan online yang tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 108 (PM 108) telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya: Sering Digugat, Taksi Online Bakal Diatur Lewat Peraturan Presiden?

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/20/320/1953360/capek-digugat-ma-taksi-online-bakal-diatur-perpres

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Capek Digugat MA, Taksi Online Bakal Diatur Perpres"

Post a Comment

Powered by Blogger.