Search

Korupsi Dana Desa, Kades Karang Tinggi Bengkulu Ditahan Polisi

Bengkulu - MA (44), Kepala Desa (Kades) Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, ditahan penyidik Polres Bengkulu Utara karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 135,8 juta.

Kepala Polres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN, di Bengkulu, Sabtu (25/8), membenarkan pihaknya menahan Kades Karang Tinggi, karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 lalu.

"MA kita tetapkan sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat melakukan dugaan tidak pidana korupsi dana desa tahun 2016 sebesar Rp 135,8 juta. Besarnya kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkulu Tengah," ujarnya.

Penahanan tersangka dilakukan penyidik Polres Bengkulu Utara, untuk memperlancar proses penyidikan, mengantisipasi tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama serta menghilangkan barang bukti.

"Sekarang tersangka MA kita tahan guna memperlancar proses penyidikan selanjutnya. Sebab, berkas perkara ini secepatnya kita limpahkan ke pihak Kejari Bengkulu Utara sehingga dapat di sidangkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil audit Inspektorat Bengkulu Tengah ditemukan beberapa kasus korupsi pada kegiatan dana desa (DD) tahun 2016 lalu, di antaranya belanja pakaian dinas fiktif sebesar Rp 7,6 juta, penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 47,8 juta, dan honor petugas PTPKD tidak dibayarkan sebesar Rp 18 juta.

Selain itu, pembukaan badan jalan yang tidak selesai sebesar Rp 20,7 juta, dan pembangunan gedung PAUD tidak selesai sebesar Rp 40,7 juta, dan dananya dibayarkan 100 persen.

Tersangka MA dihadapan penyidik mengakui sebagian dana desa tersebut, digunakanya untuk kepentingan pribadi, di antaranya biaya pengobatan istrinya yang sakit dan akhirnya meninggal.

Selain itu, dana desa tersebut juga diakui tersangkakan MA untuk biaya menikah dengan istrinya sekarang. Namun, yang tidak terpakai tidak sebanyak untuk biaya berobat.

Polres Bengkulu Utara, saat ini masih melakukan penyelidikan penggunaan dana desa di dua desa, yakni Desa Paku Aji dan Desa Gajah Mati. Namun, pihaknya belum dapat memastikan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Yang jelas, sepanjang ada bukti kuat oknum kades atau perangkat desa menggelapkan dana desa akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kita minta kades menggunakan dana desa harus sesuai aturan jika tidak berhadapan dengan hukum," demikian Kapolres Bengkulu Utara.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

http://www.beritasatu.com/nasional/507070-korupsi-dana-desa-kades-karang-tinggi-bengkulu-ditahan-polisi.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Desa, Kades Karang Tinggi Bengkulu Ditahan Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.