"Kondisi desa itu sesungguhnya desa yang belum tertib administrasi. Desa itu ada, bukan desa fiktif," kata Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa.
Namun Benny belum bisa menyebutkan berapa jumlah desa yang dinilai belum tertib administrasi terkait pengelolaan dana desa.
Baca juga: Kemenkeu akan bekukan sementara penyaluran dana desa bermasalah
Penyebabnya, lanjut dia, karena data saat ini belum lengkap sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi desa yang ada sesuai mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, ada desa di Indonesia yang berbeda kondisi seperti yang disyaratkan dalam regulasi tersebut salah satunya menyangkut jumlah penduduk.
Sedangkan, lanjut dia, desa tersebut sudah ada sebelum undang-undang itu terbentuk bahkan sebelum Indonesia berdiri.
Meski desa tersebut belum memenuhi syarat misalnya terkait jumlah penduduk minimal sesuai dengan regulasi, namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tersebut mengakui keberadaan desa tersebut.
Baca juga: Soal desa fiktif, Kemenkeu tunggu jumlah pasti dari Kemendagri
"Kami dorong pemda untuk melakukan evaluasi dalam arti luas, penataan agar kondisi desa sesuai dan selaras dengan UU nomor 6 tahun 2014," katanya.
Di sisi lain, Benny mengungkapkan banyak aparatur di desa yang masih belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang optimal.
Ia menyebut lebih dari 60 persen aparatur desa memiliki latar belakang lulusan SMA, sarjana (19 persen), dan lulusan SD dan SMP (21 persen).
Belum lagi, lanjut dia, sekitar 10 ribu desa tidak memiliki kantor desa sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan lebih dari 14 ribu desa belum menikmati aliran listrik.
"Angka penduduk miskin juga tinggi meski ada penurunan tiap tahunnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa.
Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.
Sebelumnya pada Jumat (4/10), Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan Dana Desa.
Menkeu menegaskan pihaknya tak segan mencabut anggaran dana yang telah ditransfer kepada desa fiktif atau desa yang tidak berpenghuni jika telah terbukti keberadaannya.
“Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimate, ya kita bekukan. Kalau sudah terlanjur transfer (dana desa) ya kita ambil lagi,” katanya dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020, di Kantor DJP, Jakarta.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri bantah desa fiktif terkait dana desa - ANTARA"
Post a Comment