Search

Dicabut Pemerintah, PLN Tak Akan Lagi Nikmati Batubara dengan Harga Khusus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara yang wajib dijual ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khusus bagi PLN.

Penetapan harga batubara DMO untuk PLN selanjutnya akan mengikuti harga pasar.

Saat ini pemerintah mematok harga batubara DMO untuk PLN sebesar US$ 70 per ton.

"Bukan DMO-nya yang dicabut. Batasan harganya itu yang dicabut," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada KONTAN, Jumat (27/7/2018).

Arcandra menyatakan, langkah ini bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 menargetkan penerimaan sumber daya alam, termasuk dari batubara, sebesar Rp 17,86 triliun. 

Baca: Rekomendasi Ombudsman RI Terhadap Pelaksanaan PPDB Tahun 2018

Padahal harga batubara di pasar global seperti ICE Future Exchange untuk pengiriman Agustus sudah mencapai US$ 117 per ton. Kondisi ini mengurangi potensi tambahan penerimaan.

Soal kebijakan harga patokan untuk suplai batubara PLN, Arcandra menyebutkan, pemerintah akan menggelar Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) Selasa (31/7) pekan depan. Kementerian ESDM bertugas menghitung lagi formula harga DMO batubara buat PLN.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah juga akan membuat institusi baru di Kementerian Keuangan. Fungsi badan baru ini untuk menghimpun dana batubara layaknya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Luhut menyatakan, kemungkinan perusahaan batubara akan dipungut US$ 2–US$ 3 per ton ke pengusaha batubara.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/07/28/dicabut-pemerintah-pln-tak-akan-lagi-nikmati-batubara-dengan-harga-khusus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dicabut Pemerintah, PLN Tak Akan Lagi Nikmati Batubara dengan Harga Khusus"

Post a Comment

Powered by Blogger.